Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan yang terafiliasi atau mendukung Israel.
"Sehubungan dengan banyaknya berseliwetan nama-nama produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut, maka MUI perlu menjelaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung atau terafiliasi mendukung Israel," ungkap Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas di Jakarta, Rabu, dilansir Antara.
Advertisement
Pria yang karib disapa Buya Anwar itu mengatakan, MUI tidak mengeluarkan fatwa haram untuk produk yang terafiliasi dengan Israel, melainkan mengharamkan tindakan mendukung Israel yang saat ini terus menjajah Palestina.
Oleh karena itu, kata Buya Anwar, jika ada perusahaan di Indonesia yang mendukung tindakan atau terafiliasi dengan israel maka wajib hukumnya untuk diingatkan bahwa tindakan yang mereka lakukan salah.
"Karena selain bertentangan dengan ajaran agama, juga bertentangan dengan konstitusi negara kita dimana dalam mukadimah UUD 1945 di alinea pertama dikatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa," jelasnya.
MUI mengimbau agar umat mendukung perjuangan rakyat Palestina dan berbuat semaksimal mungkin menghindari transaksi serta menggunakan produk yang dibuat atau terafiliasi dengan Israel.
"Tetapi jika ternyata perusahaan tersebut tidak mendukung tindakan Israel yang biadab tersebut, maka fatwa ini tentu tidak berlaku untuk produk-produk mereka," ujarnya.
Tidak Pernah Merilis Daftar Produk Israel yang Harus Diboikot
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pun mengatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot seperti yang beredar di internet
Selain itu, Miftahul mengatakan, MUI juga tidak pernah mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya seperti yang beredar di media sosial belakangan ini.
"Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya," jelas Miftahul.
Advertisement
MUI Tidak Berhak Mencabut Produk yang Sudah Bersertifikasi Halal
Dia menegaskan, MUI juga tidak berhak mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal.
"Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya. Karena sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidka pernah merilis daftar produk itu," tegasnya.