Diduga Ada Main Mata, Alat Bukti Pertambangan Ilegal di Gorontalo Hilang Misterius

Alat berat tersebut merupakan sitaan Polres Pohuwato dari pertambangan emas ilegal Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Sabtu 03 Juni 2023 lalu.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 17 Nov 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi Alat berat excavator (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato terancam diadukan ke Bareskrim Mabes Polri. Aduan tersebut atas dugaan hilangnya barang bukti 19 unit alat berat jenis excavator secara misterius.

Alat berat tersebut merupakan sitaan Polres Pohuwato dari pertambangan emas ilegal Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Sabtu 3 Juni 2023 lalu.

Ketua LSM Lingkar Pemuda Gorontalo (LPGo) Provinsi Gorontalo, Reflin Liputo menduga, hilangnya barang bukti sitaan Polda Gorontalo tersebut karena ada dugaan main mata antara aparat penegak hukum (APH) dengan para pengusaha pertambangan emas ilegal di Pohuwato.

“Hal itu dapat dilihat dari sikap Kapolda Gorontalo dan Kapolres Pohuwato yang enggan berkomentar soal hilangnya barang bukti tersebut,” kata Reflin kepada, Rabu (15/11/2023).

“Jika dalam waktu dekat ini tidak ada penjelasan dari pihak Polda Gorontalo maupun Polres Pohuwato tentang hilangnya barang bukti 19 alat itu, maka kita akan mengadukan persoalan ini ke Bareskrim Polri,” tegas Reflin.

Reflin menyatakan bahwa penegakkan hukum di Provinsi Gorontalo telah tercoreng dengan hilangnya barang bukti 19 alat berat tersebut. Maka untuk memulihkan itu, kata Reflin, pihaknya akan mendesak Mabes Polri agar menyelesaikannya.

“Kami akan menseriusi hilangnya barang bukti ini sampai ke Mabes Polri, karena persoalan ini telah mencoreng penegakan hukum di Indonesia khususnya di Gorontalo,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Angesta Romano Yoyol ketika dikonfirmasi soal rencana Ketua LSM LPGo itu mengatakan, bahwa persoalan lapor melapor adalah hak setiap warga negara.

“Kalau mau lapor, itu hak warga negara,” kata Angesta melalui pesan Whatsapp.

Simak juga video pilihan berikut:


Kronologi Penangkapan

Sebelumnya, Polda Gorontalo berhasil mengamankan 19 unit alat berat jenis eskavator di Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (3/6/2023) lalu.

Penyitaan 19 unit excavator tersebut dilakukan saat jajaran pejabat Polda Gorontalo yang dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Pol. Angesta Romano Yoyol saat menggelar razia di lokasi pertambangan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro menyampaikan, belum lama ini Kapolda bersama Pejabat Utama (PJU) Polda Gorontalo melakukan penindakan terhadap alat berat ekskavator di areal pertambangan ilegal di Kabupaten Pohuwato.

“Jadi bapak Kapolda bersama beberapa PJU melakukan pengecekan di wilayah Pohuwato Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia. Karena ada beberapa laporan masuk, bahwa masih ada kegiatan pertambangan ilegal di daerah tersebut,” kata Desmont saat konferensi pers, Senin (05/06/2023) lalu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya