Teguh Sumarno Pimpin PB PGRI Periode 2023-2028

Pengurus Besar PGRI masa Bakti XXIII Tahun 2023-2028 telah mendapatkan pengesahan secara hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- 0001568.AH.01.08.TAHUN 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 16 Nov 2023, 13:56 WIB
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) periode 2023-2028 menduduki Kantor PB PGRI yang berada di Jalan Tanah Abang III, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023). (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Puluhan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) periode 2023-2028 menggeruduk sekaligus menduduki Kantor PB PGRI yang berada di Jalan Tanah Abang III, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).

Pengurus masa bakti 2023-2028 ini hasil dari Kongres Luar Biasa (KLB) PGRI di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, pada 3-4 November 2023. Di mana Ketua Umum PB PGRI adalah Teguh Sumarno menggantikan ketua umum sebelumnya Unifah Rosyidi.

Teguh menegaskan bahwa Pengurus Besar PGRI masa Bakti XXIII Tahun 2023-2028 telah mendapatkan pengesahan secara hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- 0001568.AH.01.08.TAHUN 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia.  

“Beberapa waktu lalu Ibu Unifah menilai KLB di Surabaya itu ilegal. Kami sah kok, sudah ada keputusannya dari Menkumham. Makanya kami hari ini menduduki kantor PB PGRI yang semestinya sudah menjadi hak kepengurusan baru,” tegas Teguh usai konpers di Kantor PB PGRI, Kamis (16/11/2023).

Sementara, Sekjen PB PGRI Mansur Arsyad menambahkan, terhitung sejak 13 November 2023 sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan dan Hak Asasi Manusia sebagaimana disebutkan di atas, telah tejadi pergantian kepengurusan Pengurus Besar PGRI dari Pengurus PB PGRI yang lama dengan Ketua Umum Unifah Rosyidi, Sekretaris Ali H.A. Rahim, dan seterusnya digantikan oleh Pengurus Besar PGRI yang baru dengan Ketua Umum Teguh Sumarno, Sekretaris Jenderal Mansur Arsyad, dan seterusnya. 

"Dengan demikian terhitung sejak tanggal tersebut, saudari Unifah Rosyidi secara hukum tidak berhak lagi untuk dan atas nama PB PGRI untuk keperluan apapun,” tegas Mansur.

 


Ajakan Rekonsiliasi

Selanjutnya, kata Mansur, karena pengurus PB PGRI periode 2019-2023 telah berakhir dengan telah dikeluarkannya SK AHU AHU-0001568.AH.01.08.TAHUN 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia, maka Unifah Rosyidi, tidak berhak lagi menempati kantor dan menggunakan seluruh fasilitas milik organisasi.

"Oleh karena itu sudah sepatutnya yang bersangkutan sesegara mungkin berkemas dan menyerahkan kantor kepada pengurus yang sah sesuai dengan hukum,” ujarnya.

Mansur juga mengajak kepada seluruh pengurus PGRI di semua tingkatan untuk secara bersama-sama melakukan rekonsiliasi demi solidaritas dan soliditas organisasi serta menata ulang organisasi ini menjadi lebih baik demi mengangkat harkat, martabat dan profesionalisme guru di seluruh Tanah Air.

Infografis Masalah Pemicu & Solusi Marketplace Guru (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya