Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten meraih penghargaan dari Komisi Informasi Publik Provinsi Banten dengan raihan nilai sebesar 91.18.
Penganugerahan tersebut diberikan setelah dilakukannya monitoring dan evaluasi terhadap ketaatan Badan Publik Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 di Wilayah Provinsi Banten.
Baca Juga
Advertisement
Status informatif merupakan wujud pengakuan terhadap akuntabilitas dan keandalan informasi yang disediakan oleh badan publik, dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Banten kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Dodot Adikoeswanto didampingi Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati menyatakan bahwa penganugerahan ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkumham Banten dalam memberikan keterbukaan informasi publik.
"Ini menjadi pencapaian membanggakan bagi Kanwil Kemenkumham Banten dan memberikan motivasi untuk terus melakukan inovasi dalam menerapkan keterbukaan informasi, sebagai upaya memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan kebijakan," kata Dodot Adikoeswanto, Kamis (16/11/2023).
Dalam acara penganugerahan tersebut turut hadir Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang sekaligus menjadikan komitmen instansi pemerintah dalam memberikan layanan informasi.
“Selamat kepada para lembaga/instansi yang meraih penghargaan badan publik informatif, sudah menjadi tugas pemerintah untuk memberikan informasi,” Al Muktabar mengakhiri.