Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Jawa Timur Puji Triasmoro (kedua kanan) usai menjalani pemeriksaan dan penetapan penahanan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (16/11/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro ditahan KPK bersama bersama tiga orang lainnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Bondowoso, Jawa Timur pada Rabu (15/11/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan enam orang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Para tersangka itu yakni Kepala Kajari Bondowoso Jawa Timur Puji Triasmoro, Kasi Pidsus Kajari Bondowoso Alexander Silaen, serta dua orang dari CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Penahanan tersangka terkait dugaan suap penghentian proses penyelidikan kasus korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah Holtikultura di Bondowoso. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Barang bukti yang disita dari operasi tersebut berupa uang tunai sebesar Rp475 Juta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Para tersangka akan menjalani masa penahanan 20 hari pertama. (Liputan6.com/Angga Yuniar)