Ditetapkan Jadi Tersangka, Kajari Bondowoso Puji Triasmoro Langsung Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023). KPK menahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro bersama bersama tiga orang lainnya setelah sebelumnya diperiksa secara marathon di gedung KPK Jakarta. Penahanan terkait dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Jawa Timur.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 16 Nov 2023, 23:05 WIB
Kajari Bondowoso Puji Triasmoro Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023). KPK menahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro bersama bersama tiga orang lainnya setelah sebelumnya diperiksa secara marathon di gedung KPK Jakarta. Penahanan terkait dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Jawa Timur Puji Triasmoro (kedua kanan) usai menjalani pemeriksaan dan penetapan penahanan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (16/11/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro ditahan KPK bersama bersama tiga orang lainnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Bondowoso, Jawa Timur pada Rabu (15/11/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan enam orang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Para tersangka itu yakni Kepala Kajari Bondowoso Jawa Timur Puji Triasmoro, Kasi Pidsus Kajari Bondowoso Alexander Silaen, serta dua orang dari CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Penahanan tersangka terkait dugaan suap penghentian proses penyelidikan kasus korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah Holtikultura di Bondowoso. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Barang bukti yang disita dari operasi tersebut berupa uang tunai sebesar Rp475 Juta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Para tersangka akan menjalani masa penahanan 20 hari pertama. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya