Kronologi Kasus Suap yang Menjerat Kajari Bondowoso Puji Triasmoro

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi dari kasus yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 15 November 2023.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Nov 2023, 04:42 WIB
Para tersangka itu yakni Kepala Kajari Bondowoso Jawa Timur Puji Triasmoro, Kasi Pidsus Kajari Bondowoso Alexander Silaen, serta dua orang dari CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi dari kasus yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 15 November 2023.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan, kasus bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur.

"Rabu, 15 November 2023, tim KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari YS dan AIW pada AKDS sebagai perwakilan dan orang kepercayaan PJ bertempat di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso," kata Rudi saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).

Rudi melanjutkan, tim penyidik KPK yang terbagi menjadi dua segera bertindak mengamankan PJ, AKDS, YS dan AIW dan dibawa ke Polres Bondowoso untuk dimintai keterangan awal.

"Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp225 juta," kata Rudi.

Usai diamankan, lanjut Rudi, para tersangka langsung digelandang ke kantor pusat KPK di Jakarta untuk lanjutan pendalaman permintaan keterangan.

Diketahui, total dari sembilan yang diamankan dari OTT KPK, hanya empat yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka untuk pendalaman awal kasus ini.

Berikut empat nama tersangka dari kasus ini beserta latar belakangnya:

1. PJ (Puji Triasmoro), Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso

2. AKDS (Alexander Kristian Diliyanto Silaen), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso.

3. YSS (Yossy S Setiawan) Pihak Swasta / Pengendali CV WG (Wijaya Gemilang)

4. AIW (Andhika Imam Wijaya) Pihak Swasta / Pengendali CV WG (Wijaya Gemilang)

 


Ditahan Selama 20 Hari di Rutan KPK

Para tersangka itu yakni Kepala Kajari Bondowoso Jawa Timur Puji Triasmoro, Kasi Pidsus Kajari Bondowoso Alexander Silaen, serta dua orang dari CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rudi menambahkan, terkait kebutuhan proses penyidikan, empat orang tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di rutan KPK," jelas Rudi.

Rudi mengungkapkan keempat tersangka terkena pasal berlapis atas dugaan perbuatan rasuahnya. Pasal-pasal tersebut dibedakan atas jenis tindakan dugaan perkara dilakukannya.

"Terhadap tersangka YSS dan AIW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Rudi.

Sedangkan untuk PJ dan AKDS sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayah (1) ke-1 KUHP.


Kejagung Pecat Kajari dan Kapidsus Bondowoso

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro ditahan KPK bersama bersama tiga orang lainnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan telah memecat Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, kedua jaksa yang terlibat korupsi itu masih dipecat sementara, lantaran terbentur prosedur Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sampai saat ini kami belum berpikir melakukan pendampingan hukum terhadap oknum, bahkan tidak akan melakukan pendampingan karena yang melakukan tindak pidana adalah oknum. Dan kami sudah bicara dengan Jamwas, yang bersangkutan dipecat sementara karena menunggu keputusan hukum yang tetap untuk PNS," tutur Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).

Menurut Ketut, dengan statusnya yang dipecat, kedua jaksa nakal itu tidak akan mendapatkan haknya sebagai ASN.

"Tidak ada perlindungan terhadap pelaku perbuatan melawan hukum, akan dipecat dan dipidana," jelas dia.

Ketut menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah KPK yang turut membantu proses bersih-bersih jaksa di Kejaksaan Agung. Dia pun mengimbau kepada semua pihak, bahkan masyarakat sipil sekalipun untuk melaporkan segala bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum kejaksaan.

"Pak Jaksa Agung tidak membutuhkan jaksa yang tidak bermoral, kita butuh jaksa cerdas berintegritas. Ini akan menjadi hukum alam, kita akan memperoleh jaksa-jaksa terbaik ke depannya," Ketut menandaskan.


Harta Kekayaan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro

Kajari Bondowoso Puji Triasmoro Ditahan KPK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebagai pejabat publik, harta kekayaan milik Puji Triasmoro terlapor pada situs elhkpn.kpk.go.id. Tim Liputan6.com mengakses situs terkait pada Kamis (16/11), melihat total harta kekayaan milik Puji Triasmoro adalah sebanyak Rp1.146.246.590 atau Rp1,14 miliar. Harta tersebut dilaporkan pada 7 Februari 2023 untuk tahun periodik 2022.

Harta Puji terbagi dalam sejumlah kategori. Pertama berupa tanah dan bangunan sebanyak 10 bidang, tersebar di daerah Surakarta, Sukoharjo dan Karanganyar. Harta ini tergolong sebagai harta tak bergerak milik dengan nilai rupiah sebesar Rp1.186.162.000.

Kedua, harta dilaporkan merupakan alat transportasi dan mesin yakni, mobil Honda Freed tahun 2010 dan motor Yamaha 2PV tahun 2018. Harta tergolong jenis harta bergerak ini memiliki nilai rupiah sebesar Rp115.000.000.

Ketiga, Puji dalam laporan hartanya juga mengaku memiliki harta bergerak lain yang dengan nilai sebesar Rp55.150.000, kemudian kas dan setara kas senilai Rp88.934.590.

Meski memiliki harta fantastis, Puji juga tetap memiliki utang sebesar Rp299.000.000. Sehingga total harta kekayaannya jika diselisihkan adalah sebesar Rp1.146.246.590.

 

Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya