UMP 2024 Diputuskan Hari Ini, Pemprov DKI: Walaupun Buruh Demo Besar-besaran, Nggak Bisa Diubah

Kenaikan UMP akan dikaji berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Adapun aturan tersebut menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021.

oleh Muhammad Ali diperbarui 17 Nov 2023, 06:02 WIB
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 akan diadakan hari ini, Jumat (17/11/2023).

Hari menjelaskan, kenaikan UMP akan dikaji berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Adapun aturan tersebut menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Kan kita sudah tahu ada aturan main PP 51 2023 selaku revisi PP 36 2021. Rumusnya sudah ada. Di situ bisa disidangkan," kata Hari kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).

Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, formula kenaikan upah minimal dihitung menggunakan tiga variabel. Ketiga variabel tersebut adalah pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan inflasi.

Maka dari itu, Hari menegaskan bahwa kenaikan UMP 2024 tak bisa ditentukan di luar aturan tersebut meskipun buruh menggelar aksi unjuk rasa.

Diketahui, kelompok buruh menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk menaikkan UMP sebesar minimal 15 persen, menjadi sekitar Rp5,6 juta hingga Rp6 juta.

"Toh kalau besok sidang lancar ya muncul satu angka yang akan kita rekomendasikan ke Pak Gub. Walaupun (buruh) demo besar-besaran, enggak bisa ngubah. Kan, sudah ada aturan mainnya," ujar Hari.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan UMP 2024 tergantung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah.

Kewenangannya diberikan kepada dewan pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang berdasarkan data milik Badan Pusat Statistik (BPS).

"Data yang dipakai acuan dari BPS. Nanti akan kami sampaikan kepada gubernur," kata Menaker Ida di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Bila mengacu pada aturan tersebut, kenaikan upah minimum Jakarta 2024 menurut data terakhir maksimal berada di kisaran 3,56 persen saja.

Angka itu keluar dari penghitungan pertumbuhan ekonomi Jakarta kuartal III 2023 (4,94 persen) dikali maksimal indeks tertentu (0,3) plus inflasi Jakarta Oktober 2023 (2,08 persen).

Namun, penghitungan finalnya masih menunggu pengumuman dari Pj Gubernur DKI Jakarta, paling lambat 21 November 2023.

 


UMP Diputuskan Jum'at

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkapkan, besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 bakal diputuskan pada Jumat, 17 November 2023. Kenaikan UMP 2024 bakal diputuskan dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

"Direncanakan sidang Dewan Pengupahan akan kami laksanakan pada Jumat depan," kata Hari saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).

Nantinya dalam sidang Dewan Pengupahan itu, dihadirkan pengusaha dan serikat buruh untuk berdiskusi guna menentukan besaran UMP tahun depan.

Disnakertransgi telah menggelar rapat Dewan Pengupahan sebagai bentuk persiapan putusan besaran UMP 2024 pada Selasa, 14 November 2023.

"Rapat dewan pengupahan terakhir kemarin dalam rangka persiapan sidang dewan pengupahan untuk penetapan UMP 2024," ujar Hari.

 


UMP Dipastikan Naik

Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 dipastikan naik. Kenaikan upah minimum tersebut sesuai dengan aturan baru yang terbitkan pemerintah tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Melalui aturan baru ini, maka upah minimum yang salah satunya soal upah minimum provinsi atau UMP 2024 dipastikan akan naik.

Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com

 

Infografis Daftar UMP 2023 Tertinggi Hingga Terendah (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya