Liputan6.com, Jakarta - Operasi Tangkap Tangan atau OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berhasil mengamankan sembilan orang di lingkup Kejaksaan Negeri Bondowoso pada Rabu 15 November 2023. Usai pemeriksaan secara mendalam, hasilnya sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Empat orang ditetapkan sebagai tersangka adalah PJ (Puji Triasmoro), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso dan AKDS (Alexander Kristian Diliyanto Silaen) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso selaku pihak penerima,” Deputi Penindakan Irjen Rudi Setiawan saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (16/11/2023) malam.
Advertisement
“Kemudian, YSS (Yossy S Setiawan) Pihak Swasta / Pengendali CV WG (Wijaya Gemilang) dan AIW (Andhika Imam Wijaya) Pihak Swasta / Pengendali CV WG (Wijaya Gemilang) sebagai pihak pemberi,” sambung Rudi.
Rudi menjelaskan, kasus berawal dari laporan masyarakat, bahwa AKDS atas perintah PJ melaksanakan penyelidikan terbuka kaitan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik YSS dan AIW.
Selama proses penyelidikan berlangsung, lanjut Rudi, YSS dan AIW mendekati dengan intens AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan. Tujuannya, untuk meminta ‘bantuan’ agar penyelidikan dihentikan.
“AKDS melaporkan pada PJ dan PJ menanggapi serta memerintahkan AKDS untuk dibantu,” ungkap Rudi.
Rudi menegaskan, ‘bantuan’ tersebut terjadi dengan sebuah kesepakatan sejumlah uang dengan nominal total Rp 475 juta. Mengetahui hal itu, KPK langsung bergerak dan berhasil mengamankan uang tunai tunai sejumlah sekitar Rp 225 juta.
“YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi dan telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan,” Rudi menandasi.
Jerat Pasal Berlapis
Atas perbuatan empat tersangka, KPK menjerat dengan pasal berlapis. Terhadap tersangka YSS dan AIW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk PJ dan AKDS sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Unang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayah (1) ke 1 KUHP.
Empat tersangka tersebut juga langsung ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan mendalam.
Advertisement