Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023, tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa itu berisi imbauan agar umat Islam menghindari transaksi produk Israel.
Menanggapi soal aksi boikot produk Israel, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta agar pihak yang berwenang dapat memilah produk-produk yang benar-benar mendukung dan terafiliasi dengan Israel.
Advertisement
“Memang itu nanti harus pemerintah atau pihak-pihak yang tertentu yang harus juga menyeleksi,” kata Ma’ruf dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/11/2023).
Menurut Ma’ruf, MUI tidak secara eksplisit mengeluarkan daftar perusahaan atau produk yang pro Israel. Sehingga dengan adanya seleksi tersebut, maka tidak ada perusahaan yang tidak mendukung Israel turut merugi.
“MUI kan tidak mengatakan perusahaan ini, perusahaan ini, nanti (diseleksi) perusahaan-perusahaan apa saja yang memang itu dianggap berafiliasi dan memberikan bantuan. Sebab kalau tidak, nanti ke mana-mana, ini supaya nanti jangan merugikan banyak pihak,” terang Wapres.
“Oleh karena itu, nanti ada pihak yang memberikan semacam (keterangan) bahwa ini yang termasuk, ini yang tidak termasuk,” imbuhnya.
Meski demikain, Ma’ruf menjelaskan bahwa tujuan utama MUI mengeluarkan fatwa tersebut adalah untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan menghentikan kebiadaban Israel di Gaza.
“Itu kan diperlukan dalam rangka mendukung kemerdekaan Palestina dan dalam rangka menghentikan kebiadaban Israel di Gaza terutama itu. Sekarang sudah dianggap sebagai genosida, sudah pembunuhan masal,” tandasnya.
MUI Tampik Keluarkan Daftar Nama-nama Produk Israel, Fatwa Boikot dari Mana?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) nemapik bahwa pihaknya telah merilis daftar produk dari perusahaan yang terafiliasi memberi dukungan kepada Israel.
Hal tersebut seiring maraknya nama-nama produk yang berseliweran yang diduga terafiliasi dengan Israel. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan pihaknya tidak memberi fatwa haram terhadap produk Israel.
"Sehubungan dengan banyaknya berseliweran nama-nama produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut, maka MUI perlu menjelaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung israel," kata Anwar Abbas, Rabu (15/11/2023), dilansir dari Antara.
Anwar mengatakan MUI tidak mengeluarkan Fatwa haram untuk produk yang terafiliasi dengan Israel. Tetapi mengharamkan tindakan mendukung Israel yang saat ini terus menjajah Palestina.
Oleh karena itu, kata dia, apabila ada perusahaan di Indonesia yang mendukung tindakan atau terafiliasi Israel, maka wajib hukumnya untuk mengingatkan bahwa tindakan yang mereka lakukan salah.
"Karena selain bertentangan dengan ajaran agama, juga bertentangan dengan konstitusi negara kita, dimana dalam mukadimah UUD 1945 di alinea pertama dikatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa," kata dia.
MUI mengimbau umat agar mendukung perjuangan rakyat Palestina dan berbuat semaksimal mungkin untuk menghindari transaksi serta penggunaan produk yang dibuat atau terafiliasi dengan Israel
"Tetapi jika ternyata perusahaan tersebut tidak mendukung tindakan Israel yang biadab tersebut, maka fatwa ini tentu tidak berlaku untuk produk-produk mereka," katanya.
Senada dengan Buya Anwar, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot seperti yang beredar di internet.
Advertisement
MUI Tidak Berkompeten
Selain itu, kata dia, MUI juga tidak pernah mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya seperti yang beredar di media sosial baru-baru ini.
"Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya," ujarnya.
Ia menegaskan MUI juga tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal.
"Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya. Karena sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu," kata Miftahul Huda.