BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenpora Gencarkan Jaminan Sosial Bagi Para Pejuang Olahraga

BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memastikan masa depan para pejuang olahraga Tanah Air terjamin setelah pensiun dari dunia olahraga.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 17 Nov 2023, 10:46 WIB
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, bersama Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Dito Ariotedjo, telah menggelar pertemuan penting di Gedung Kemenpora, Jakarta, Rabu 15 November 2023.

Liputan6.com, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memastikan masa depan para pejuang olahraga Tanah Air terjamin setelah pensiun dari dunia olahraga. Komitmen itu disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo saat menggelar pertemuan dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Dito Ariotedjo di Gedung Kemenpora, Jakarta, Rabu 15 November 2023.

Dalam pertemuan tersebut, Dirut Anggoro dan Menpora membahas perlindungan jaminan sosial bagi atlet berprestasi. 

"Kami membahas bagaimana kita dapat memastikan atlet berprestasi memiliki jaminan sosial yang memadai setelah mereka tidak lagi menjadi atlet aktif. Membangun pemahaman para atlet terkait pentingnya terlindungi program jamsostek juga menjadi fokus utama kami," ungkap Anggoro.

Anggoro berharap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat memberikan keamanan bagi para pejuang olahraga Tanah Air saat memasuki fase purna-atlet. Jaminan sosial menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan masa depan mereka setelah pensiun dari karier olahraga mereka.

Menanggapi pentingnya perlindungan ini, Menpora Dito menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan rasa aman kepada semua atlet. 

"Dengan adanya perlindungan ini, atlet dapat berlatih dan bertanding tanpa beban pikiran, yang pada akhirnya diharapkan akan meningkatkan prestasi mereka," tambahnya.


Perlindungan Jamsostek Bagi Ekosistem Olahraga

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) juga telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku olahraga. 

Sekretaris Jenderal KONI Pusat, TB Lukman Djajadikusuma, menyambut baik kerja sama ini dan mengajak semua pihak terkait, termasuk atlet, pelatih, pendamping wasit, dan juri, untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 339 ribu atlet dan pelaku olahraga di seluruh Indonesia. 

"Dengan optimisme bahwa kerja sama ini akan meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di seluruh ekosistem olahraga," ungkap Lukman.

Tak hanya itu, beberapa waktu lalu BPJS Ketenagakerjaan juga menjalin kemitraan dengan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk menjamin kesejahteraan 353 wasit sepak bola. Melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), wasit yang bertugas di Liga 1 dan Liga 2 telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.


Perlindungan Sosial Bagi Para Wasit

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menyoroti pentingnya kesejahteraan wasit sebagai bagian integral dari pembangunan sepak bola Indonesia yang bersih. Erick berharap bahwa dengan memberikan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, para wasit dapat bekerja dengan lebih aman dan yakin.

Kembali Dirut Anggoro menegaskan bahwa seluruh pekerja, termasuk para pelaku olahraga, memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan perlindungan dari negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. 

"Melalui upaya bersama, diharapkan kesejahteraan seluruh pelaku olahraga dapat meningkat, sehingga mereka dapat Kerja Keras Bebas yang pada akhirnya akan berdampak positif pada peningkatan prestasi olahraga Indonesia," tutur Anggoro.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya