PNS Kementerian ESDM Dilarang Pasang Spanduk dan Posting Dukungan Capres

Para PNS di Kementerian ESDM diminta bersikap netral untuk netral menjamin birokrasi yang kuat dan menciptakan Pilpres 2024 yang berkualitas.

oleh Arthur Gideon diperbarui 17 Nov 2023, 11:15 WIB
Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana melantik dan mengambil sumpah 127 pejabat fungsional di lingkungan Kementerian ESDM pada Selasa (27/6/2023). (Dok Kementerian ESDM) 

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.  Hal yang sama juga diungkap oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengenai pentingnya netralitas ASN alias PNS menjelang pemilihan umum.

Menindaklanjuti peringatan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana juga meminta para PNS di lingkungannya bersikap netral jelang Pilpres 2024. Dadan mengaku tidak akan menolerir anak buahnya yang aktif berpolitik mendukung salah satu calon presiden 2024.

"Tidak ada toleransi untuk netralitas ASN ini. Tidak ada koridor yang kiri kanan, yang ada hanya lurus," kata Dadan dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (17/11).

ASN adalah unsur aparatur negara yang bertugas memberi layanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata. Sehingga, para PNS tersebut diminta bersikap netral untuk netral menjamin birokrasi yang kuat dan menciptakan pemilu yang berkualitas.

"ASN sejak dari awal pengangkatannya telah disumpah dan dituntut untuk netral. Artinya tidak berpihak, tidak ikut dan tidak membantu salah satu pihak, dalam hal ini kontestan," tegas Dadan.

Jenis Pelanggaran

Beberapa jenis-jenis pelanggaran terkait netralitas ASN yang ditetapkan dalam keputusan bersama antara lain, memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal capres.

Selain itu, PNS ESDM juga dilarang membuat postingan dukungan terhadap para capres maupun comment, share, like, hingga bergabung dalam grup media sosial akun pemenangan bakal capres.

Dadan mengungkapkan untuk menjaga netralitas ASN di lingkungan Kementerian ESDM. Sekretaris Jenderal bersama para kepala unit-unit eselon II akan melakukan pemantauan hingga pemberian sanksi berkenaan dengan netralitas dalam Pemilu.

"Saya bersama para Kepala Biro dan tim para Ses di unit masing-masing pasti akan memantau. Ini tidak ada dispensasi dan tidak ada ulangan karena hanya sekali. Jadi ketika ada yang terjatuh pada bagian itu, tidak ada ampun, penolongnya tidak ada," pungkas Dadan.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com


Menpan RB: Ikatan Keluarga Bikin PNS Tak Netral di Pemilu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, mengatakan jika keberadaan honorer ASN menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas kembali mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), alias PNS menjelang pemilihan umum.

Netralitas PNS telah diatur ke dalam dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017, Peraturan Pemerintah Nomor 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Berdasarkan survei, pihak yang paling mempengaruhi PNS dalam melanggar netralitas adalah tim sukses, atasan ASN, dan pasangan calon pilkada. Penyebab keberpihakan PNS dalam Pilkada adalah ikatan persaudaraan dan kepentingan karir ASN," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/11/2023).

Anas mengatakan, bentuk intervensi politik terhadap ASN mulai dari intimidasi, dukungan dana pemenangan, penitipan proyek, permintaan bantuan pengerahan massa, dan mobilisasi suara.

"Oleh sebab itu, saya menghimbau para kepala daerah dalam hal ini gubernur juga dapat menjaga netralitas ASN," pinta Anas.

Adapun pemerintah sejak jauh-jauh hari telah mewajibkan PNS untuk tetap netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden.

 


Aturan Netralitas PNS

Sejumlah pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Mulai Senin (3/7), seluruh instansi pemerintahan masuk kerja usai libur Lebaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Dalam aturan netralitas PNS ini, terdapat berbagai ketentuan, mulai dari larangan PNS like hingga comment di media sosial (medsos) Capres dan Cawapres, hingga larangan foto bareng Timses.

Sebagai contoh, dalam poin 2 aturan tersebut mengatur soal sosialisasi atau kampanye di media sosial atau online.

"Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," bunyi aturan poin 2.

Dalam poin 3 mengatur tentang ASN menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberi tindakan atau dukungan secara aktif. Selanjutnya, dalam poin 4 mengatur soal penggunaan akun medsos mengenai posting, comment, share, like maupun follow terhadap media sosial Capres dan Cawapres hingga peserta pemilu.

"Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," tulis poin 4.

 


Selanjutnya

Sementara dalam poin 5 diatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos seperti capres/cawapres, caleg, cagub/cawagub, cabup/cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.

Selain itu, ASN juga dilarang berfoto dengan tim sukses yang menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.

Jika melanggar, maka ASN diberi sanksi moral pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka sesuai pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004. 

Infografis Peta Kekuatan 3 Paslon di Pilpres 2024. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya