Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP untuk Tetapkan Tersangka Korupsi Mesin APMD Tuban

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Armen Wijaya menyatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) tahun anggaran 2021, karena masih menunggu hasil audit atau penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 17 Nov 2023, 22:06 WIB
Kepala Kejari Tuban Armen Wijaya. (Adirin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Tuban - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Armen Wijaya menyatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) tahun anggaran 2021, karena masih menunggu hasil audit atau penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

“Kita tinggal menunggu hasil audit BPKP. Mudah-mudahan setelah itu keluar, Insyaallah kita akan melakukan rilis lagi perkembangan penyidikannya seperti apa?” ujar Armen Wijaya, Jumat (17/11/2023).

Dia menyatakan, Kejari Tuban telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus tersebut. Namun, pihaknya tidak mau terburu-buru menyampaikan identitas nama tersebut karena masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Kalau BPKP selesai, ya selesai targetnya, Insyaallah. Nanti kita lihat, selesaikan dulu perhitungannya,” kata Armen Wijaya menjawab pertanyaan terkait nama calon tersangka.

Pihaknya kembali menegaskan kalau perhitungan audit BPKP rampung, maka sudah barang tentu nantinya akan disampaikan nama tersangkanya. “Tentunya seperti itu,” tegas Armen panggilan akrab Kajari Tuban.

Sebelumnya, penyidik telah menaikkan status dugaan kasus korupsi pengadaan mesin APMD dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak tanggal 25 Juli 2023 lalu. Hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tuban.

 


60 Saksi Diperiksa

Kantor Kejari Tuban. (Istimewa)

Dalam penanganan perkara itu sedikitnya sudah ada 60 orang dimintai keterangan sebagai saksi. Bahkan, penyidik kejaksaan juga telah menggeledah kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo dan SP) kabupaten setempat, Kamis (19/10/2023), guna mengumpulkan dokumen dan bukti-bukti dalam perkara tersebut.

Lebih lanjut, kejaksaan menyebut dalam kasus itu terindikasi ada dugaan kerugian keuangan negara karena disinyalir muncul temuan harga spesifikasi perangkat dari mesin APMD tidak sesuai dengan harga riil yang ada di pasaran. Dimana, jumlah total rencana pengadaan mesin sebanyak 72 unit dan yang sudah terealisasi ada 65 unit APMD di Kabupaten Tuban.

Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya