Liputan6.com, Makassar - Lahan seluas 34 hektare yang menjadi lokasi pembangunan Masjid Hj Andi Nurhadi dan Rumah Sakit Internasional Andi Amran Sulaiman di Jalan Kesadaran IV, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan diduga masih bermasalah.
Hal itu diungkapkan oleh pengacara subtitusi Pato Bin Kopi, Andi Darwis. Pato Bin Kopi adalah pemilik lahan dimana Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membeli sebagian besar lokasi pembangunan masjid dan rumah sakit dengan nilai investasi mencapai Rp500 miliar itu.
Advertisement
"Saya mengetahui Betul legalitas kepemilikan awal lokasi tersebut. Termasuk berapa pemilik lokasi yang Ada di dalam lokasi tersebut apalagi Surat Tanah Rinci Atas Nama Pato Kopi dengan kohir 307 Saya tahu berapa luasnya Saya Bisa buktikan Ini Ada pemalsuan dokumen," kata Andi Darwis, Senin (6/11/2023).
Andi Darwis menjelaskan bahwa sebenarnya Pato Bin Kopi hanya memiliki luas lahan 8 hektare. Namun dalam perikatan jual beli antara Nurfusiah Nuhri, yang merupakan orang kepercayaan Andi Amran Sulaiman, dengan ahli waris Pato Bin Kopi, lahan tersebut tiba-tiba meluas menjadi 23 hektare.
"Dalam PJB itu kan menggunakan kohir 307. Disitu jelas bahwa lahan milik Pato Kopi hanya 8 hektare. Saya punya bukti yang kuat, termasuk bukti PBB yang selama ini dibayar memang cuma 8 hektare," jelasnya.
Andi Darwis sendiri baru mengetahui fakta tersebut setelah dirinya tiba-tiba diganti sebagai kuasa hukum subtitusi dari para ahli waris Pato Bin Kopi. Dia mengatakan bahwa dirinya menduga ada persekongkolan antara Nurfusiah Nuhri dengan sejumlah ahli waris Pato Bin Kopi untuk menyingkirkan dirinya.
"Saya awalnya tidak tahu, kalau cuma 8 hektare, belakangan baru saya tahu. Itu setelah Nurfusiah Nuhri dan suaminya mulai bergerak untuk untuk memisahkan saya dengan ahli waris," jelasnya.
Andi Darwis pun berusaha mencari tahu lebih jauh siapa saja sebenarnya pemilik lahan yang kini diklaim oleh Andi Amran Sulaiman tersebut. Setelah dicari tahu ternyata lahan seluas lebih dari 30 hektare itu dimiliki oleh beberapa orang.
Di antaranya ada Mustamin Daeng Matutu dengan alas hak SHM yang dikuatkan rincik dengan kohir 112 dengan luas kurang lebi 12 hektare, kemudian ada Tjama Bin Baco yang memiliki luas lahan 6,6 hektare, kemudian Tahe dengan luas lahan 1,8 hektare, dan Talli juga memiliki 1,1 hektare,
"Barulah Pato Bin Kopi yang punya lahan cuma 8 hektare. Kalau ditotal memang luasnya persis dengan yang dikuasai saat ini oleh Amran," imbuhnya.
Darwis juga menjelaskan bahwa ada dugaan praktik mafia tanah yang terstruktur dan sistematis terjadi di balik proses jual beli lahan tersebut. Pasalnya, Darwis mengaku SHM atas lahan tersebut terbit dari BPN Kota Makassar kala lahan itu masih bersengketa.
"Ini kan juga sudah jelas janggal. Dalam aturan itu jelas tidak boleh terbit SHM kalau tanah masih bersengketa. Sementara SHM-nya itu terbit saat ahli waris Pato Kopi masih bersengketa dengan ahli waris Mustamin Daeng Matutu," ucapnya.
Meski belakangan Pato Kopi memenangkan sengketa tersebut, Darwis mengaku bahwa hal itu juga cukup janggal. Karena menurut dia, bagaimana mungkin SHM milik Mustamin Daeng Matutu yang terbit tahun 1968 dikalahkan oleh Ipeda milik Pato Kopi yang terbit tahun 1985.
"Ini sudah jelas ada praktik-praktik mafia tanah," ucapnya.
Bantahan Nurfausiah Nuhri
Terpisah Nurfusiah Nuhri menanggapi apa yang ditudingkan Andi Darwis kepada dirinya dan Andi Amran Sulaiman. Menurut dia, semua yang disampaikan oleh Andi Darwis hanyalah bohong belaka.
"Info dari Andi Darwis yang banyak di media itu semua karangan dia semua. Itu saja intinya Pak. Saya cukup buktikan di pihak berwenang. Mengenai transaksi saya yg Rp500 juta yang dia selalu sebutkan itu pun murni transaksi pribadi saya an. Nurfausiah Nuhri tanpa mewakili Bapak Andi Amran Sulaiman. Tapi Andi darwis selalu libatkan beliau hanya untuk mencari sensasi," kara Nurfausiah saat dikonfirmasi terpisah.
Dia juga menjelaskan bahwa lahan yang dipermasalahkan oleh Andi Darwis bukanlah lahan yang digunakan untuk membangun Masjid Hj Andi Nurhadi dan RS Internasional Andi Amran Sulaiman.
"Bukan diatas lahan Pato bin kopi untuk pembangunan mesjid tersebut. Rumah sakitnya pun masih bukan, itu dari lahannya Daeng Gassing, Daeng Alle dan lain-lain," tegasnya.
Saat dikonfirmasi kembali terkait klasifikasi Nurfausiah Nuhri, Andi Darwis juga menbantah keterangan yang disampaikan oleh salah satu orang kepercayaan Andi Amran Sulaiman tersebut.
"Tidak benar itu, semua datanya ada sama saya. Semua nama yang dia sebut sebagai pemilik lahan itu tidak benar. Ini semua ada sama saya datanya," klaim dia.
Andi Darwis bahkan mengklaim bahwa seluruh transaksi yang dilakukan oleh Nurfausiah Nuhri baik itu atas nama Andi Amran Sulaiman maupun bukan, sudah pasti transaksi itu cacat hukum.
"Satu kata penutup dari saya bahwa apapun surat surat yang dipegang oleh mereka adalah cacat hukum karena transaksi menggunakan surat palsu," tukasnya.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement