Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Pusat menggelar rilis dugaan penganiayaan Leon Dozan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk. Dipimpin Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Condro, Leon dihadirkan dengan mengenakan baju oranye.
Bukan hanya perkara dugaan penganiayaan, Leon juga diduga menghina institusi Polri. Oleh karenanya, polisi telah menerbitkan laporan terkait dugaan penistaan institusi Polri yang dilakukan Leon Dozan.
Advertisement
Pada kesempatan sama, Leon Dozan meminta maaf telah melontarkan umpatan terhadap institusi Polri. Ia mengaku khilaf dan menyesal telah berbuat demikian.
"Pertama saya minta maaf karena saya sudah melakukan kesalahan. Telah mengata-ngatai institusi Polri. Saya khilaf atas perbuatan saya dan saya menyesal," ucap Leon di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
Siap Bertanggung Jawab
Leon juga meminta maaf terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk dan keluarga, atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya. Atas perbuatan itu, ia mengaku siap bertanggungjawab.
"Untuk Rinoa dan keluarga, saya minta maaf. Saya siap (bertanggungjawab)," ujarnya.
Advertisement
Ditangkap Atas Dugaan Penganiayaan
Saat ini polisi telah menangkap Leon atas dugaan penganiayaan. Leon juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Terhadap tersangka kami menerapkan pasal 351 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," jelas Susatyo.
Karena Cemburu
Lebih lanjut Susatyo mengungkap motif Leon melakukan dugaan penganiayaan terhadap Rinoa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terkuak bahwa hal itu dilakuian lantaran Leon cemburu.
"Jadi tersangka menjalin hubungan dengan korban kurang lebih selama satu tahun, sejak Oktober 2022. Kemudian ada perasaan cemburu melihat chat sebagainya. Sehingga tersangka melakukan penganiayaan, kekerasan terhadap korban," pungkas Susatyo.
Advertisement