Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai belum perlu melakukan supervisi kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, kesimpulan tersebut didapat dari Rapat Dengar Pendapat dan Rakor bersama pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar pada hari ini, Jumat (17/11/2023).
Advertisement
"Dalam rapat tersebut diputuskan untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi dan tidak sampai ke langkah supervisi," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat siang.
Ade menerangkan, penyidik telah memenuhi undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan Deputi Korsup KPK RI.
Saat itu, penyidik menyampaikan tidak menemukan kendala maupun hambatan selama proses perjalanan penyidikan.
Diiputuskan untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi dari Deputi Korsup KPK RI dalam bentuk tukar menukar informasi, maupun perbantuan lainnya dalam rangka mendukung penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh tim Polda Metro Jaya.
"Jadi penyidikan kasus tetap, penyidik gabung dari Dirreskrimsus PMJ dan Dittipidkor Bareskrim Polri ya. Jadi fungsi dari Deputi Korsup di sana adalah untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi tidak sampai ke supervisi karena dari hasil pemaparan penyidik tadi bahwa yang berjalan sidiknya kemarin penyidik belum menemukan kendala maupun hambatan yang berarti," ujar dia.
Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Selama 3 Jam
Polisi rampung memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri penuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan pemerasaan dialami mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) padahKamis (16/11/2023). Firli menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam.
Penasihat Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menerangkan, ini panggilan pemeriksaan kedua yang dipenuni oleh kliennya. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
"Iya beliau masih saksi. Diperiksa selama tiga jam lah ya," kata Ian di Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023).
Ian menolak berkomentar materi pada pemeriksaan pada hari ini. Dia beralasan, hal itu menjadi ranah penyidik untuk menjawab.
"Itu mungkin materi penyidik nanti bisa ditanyakan kepada penyidik di Polda," ujar dia.
"Yang bisa kami sampaikan bahwa dalam pemeriksaan hari ini adalah ya pemeriksaan yang sifatnya sangat normatif. Hari ini juga pak Firli menyerahkan dokumen LHKPN yang sempat diminta penyidik Polda. Dan kita sudah serahkan dokumen itu," sambung dia.
Namun, Ian menegaskan kehadiran klienya sebagai bentuk kooperatif dalam mengikuti semua proses hukum terkait tuduhan pemerasan, gratifikasi, dan penerimaan hadiah yang sedang diusut oleh Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan itu, Ian turut membantah tuduhan terkait penerimaan uang dan pertemuan. Menurut dia, itu bagian fitnah yang dilayangkan kepada kliennya
"Itu gak bener, itu gak bener sama sekali, itu fitnah," ujar dia.
Advertisement
Ketua KPK Firli Bahuri Dicecar 15 Pertanyaan dan Serahkan ke LHKPN
Polisi telah selesai memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai saksi kasus dugaan pemerasaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menerangkan, proses pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 sampai 13.45 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri.
"Setidaknya ada 15 pertanyaan yang diajukan kepada FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan tambahannya pada hari ini oleh penyidik gabungan subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Ade kepada wartawan pada Kamis.
Ade menyebut, Firli juga turut menyerahkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada penyidik Polda Metro Jaya. LHKPN disita sebagai barang bukti sebagaimana ketetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"LHKPN atas nama saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021 hingga 2022 dan telah kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan," ujar dia.
Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.
Menghindari Wartawan, Firli Bahuri Tutupi Wajahnya Pakai Tas
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bungkam saat dicecar wartawan terkait hasil pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus dugaan pemerasaan yang dialami mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli diperiksa di kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada hari ini, Kamis (16/11/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri tampak keluar melalui pintu belakang gedung utama Mabes Polri sekira pukul 14.36 WIB.
Dia terlihat mengenakan kemeja batik cokelat dipadu celana panjang berwarna hitam. Mulutnya tampak ditutup masker medis berwarna hijau.
Firli Bahuri langsung masuk ke dalam mobil Hyundai berwarna hitam dengan pelat nomor B 1917 TJQ.
Kemunculan Firli usai diperiksa sebagai saksi kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo ini menyedot perhatian awak media. Mereka lantas mengejar mobil yang ditumpangi oleh Firli Bahuri.
Saat diberondong sejumlah pertanyaan oleh awak media, Firli menolak menjawab. Dia terlihat duduk di bagian belakang. Sandaran kursinya diturunkan, sehingga posisi Firli terlihat sedikit berbaring.
Awak media mengabadikan momen menggunakan kamera. Sadar menjadi sorotan, Firli kemudian menutup wajahnya menggunakan tas berwarna hitam. Mobil yang ditumpangi Firli pun terus melaju meninggalkan Mabes Polri.
Advertisement