Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) hentikan sementara perdagangan (suspensi) saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT) sejak Kamis, 16 November 2023.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Nomor KSEI-4271/DIR/1123 pada 15 November 2023 perihal penundaan pembayaran bunga ke-18 obligasi berkelanjutan III Waskita Karya tahap IV tahun 2019 seri B dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, BEI suspensi saham Waskita Karya di seluruh pasar.
Advertisement
Suspensi saham Waskita Karya dilakukan sejak sesi I perdagangan efek pada 16 November 2023 hingga pengumuman bursa lebih lanjut.
"Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” tulis BEI.
Suspensi Saham WSKT
Sebelumnya diberitakan, Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan penghentian sementara (suspensi) saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT) mulai Jumat, 29 September 2023.
Dikutip dari keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Minggu, 1 Oktober 2023, suspensi saham Waskita Karya itu dilakukan berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Nomor KSEI-3367/DIR/0923 pada 27 September 2023 perihal penundaan pembayaran pokok dan bunga ke-18, ke-19,ke-20 obligasi berkelanjutan III Waskita Karya tahap III Tahun 2018 seri B (WSKT03BCN3).
Selain itu dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek Waskita Karya di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek pada 29 September 2023 hingga pengumuman bursa lebih lanjut.
"Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Lidia M.Panjatian dan PH Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Martin Satria D.Bako.
Sebelumnya BEI juga mengumumkan suspensi saham Waskita Karya pada 16 Agustus 2023. Hal ini lantaran berdasarkan surat KSEI Nomor : KSEI-2655/DIR/0823 tanggal 15 Agustus 2023 perihal Penundaan Pembayaran Bunga Ke-15, Ke-16, dan Ke-17 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B (WSKT03BCN4).
Anak Usaha Waskita Karya Restrukturisasi Utang Rp 111,62 Miliar
Sebelumnya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI) berhasil menyepakati restrukturisasi utang dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJBR) senilai Rp 149,62 miliar.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, ditulis Sabtu (15/9/2023), anak usaha Waskita Karya dan BJBR telah menandatangani Addendum IV Perjanjian Kredit Investasi No. 02 dan Akta Perjanjian Modal kerja R/C Terbatas Switchable Fasilitas Non Cash Loan dengan Jaminan Nomor 03 dan Akta Fidusia Nomor 04 atau ”Restrukturisasi Tahap 3” pada 13 September 2023 yang dibuat di hadapan Notaris di Jakarta.
Manajemen Perseroan menjelaskan, jumlah fasilitas kredit investasi senilai Rp 111,62 miliar dan kredit modal kerja Rp 38 miliar.
Poin-poin pada restrukturisasi kedua fasilitas kredit tersebut yaitu, perubahan jadwal pembayaran pokok sampai dengan 23 Desember 2030.
Penerapan mekanisme Cashflow Available For Debt Service (CFADS) sampai dengan Desember 2024 dan ketentuan pengelolaan rekening.
Suku bunga yang dibayarkan pada September 2023 sampai dengan Desember 2024 sebesar 6 persen,sedangkan sisanya sebesar 3 persen ditangguhkan.
"Bunga yang ditangguhkan pada September 2023 sampai dengan Desember 2024 akan dibayarkan secara prorate pada 23 Januari 2026 sampai dengan 23 Desember 2030," kata Manajemen Perseroan, dikutip Sabtu (16/9/2023).
Pembukaan plafon atas KMK R/C Terbatas Switchable Fasilitas Non Cash Loan dan fasilitas non Cash Loan untuk penerbitan bank garansi senilai Rp 38 miliar yang berlaku sampai dengan 24 bulan sejak penandatanganan Addendum Perjanjian Kredit Restrukturisasi Tahap 3.
Sementara itu, pembayaran angsuran pokok dipercepat dan dipergunakan untuk mengurangi pembayaran angsuran yang awal dan perhitungan bunga setelahnya disesuaikan berdasarkan sisa outstanding fasilitas kredit.
"Dengan dilakukannya addendum perjanjian kredit tersebut diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi kondisi keuangan WKI," katanya.
Sebagai informasi, Waskita Karya Infrastruktur merupakan anak perusahaan Waskita Karya dengan kepemilikan saham sebesar 99,99 persen.
Advertisement
Total Proyek
Saat ini, secara total Waskita mengerjakan sebanyak 93 proyek senilai Rp51,6 triliun.
Proyek-proyek Waskita tersebut didominasi oleh proyek pemerintah dan BUMN, dengan rincian pengerjaan proyek dari pemerintah senilai Rp4,47 triliun atau setara dengan 46,07% dari keseluruhan proyek dan proyek dari BUMN/ BUMD senilai Rp3,13 triliun atau setara dengan 32,19%. Selain itu, Waskita Karya juga mengerjakan proyek dari Pemerintah Luar Negeri senilai Rp 1,92 triliun atau 19,82%, proyek dari Perusahaan Swasta senilai Rp 100 miliar (1,04%), serta Investasi senilai Rp 90 miliar atau 0,88%.
Dalam melaksanakan pekerjaan proyek-proyek tersebut, Waskita Karya selalu berkomitmen untuk meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko, sehingga bisnis dapat berjalan secara profesional dan berintegritas.
Salah satu perbaikan tata kelola yang dilakukan adalah dengan menjalankan mekanisme sentralisasi pembayaran keuangan secara terpusat yang sudah berjalan sejak kuartal kedua tahun ini, dan dilakukan secara paralel bersamaan dengan pengerjaan proyek-proyek strategis untuk pembangunan Indonesia.
"Selain itu, kami menjamin bahwa proyek yang ditugaskan kepada Waskita Karya tetap berjalan dan sesuai dengan target serta petunjuk dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN,” tambah Mursyid.