Liputan6.com, Jakarta - Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo turut hadir di Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam rangka mengikuti kegiatan pengukuhan guru besar Paripurna P Sugarda, Kamis (16/11/2023).
Ganjar Pranowo terlihat mengenakan jas berwarna hitam dan celana hitam. Ia terlihat berjabat tangan dengan beberapa civitas akademika UGM serta beberapa tamu yang hadir.
Advertisement
Ganjar menyimak pidato pengukuhan guru besar Paripurna Sugarda. Selain Ganjar Pranowo, turut hadir beberapa tokoh dalam acara tersebut, salah satunya yaitu Eddy Hiariej.
Adapun dalam pidato pengukuhannya, Paripurna mengatakan Indonesia memiliki pekerjaan rumah (pr) yang perlu diselesaikan agar BUMN berbentuk perseroan terbatas atau persero dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
"Terjadinya kekurangan optimalnya kinerja persero sekarang ini antara lain disebabkan adanya ketidakselarasan hukum dan peraturan perundangan-undangan yang tidak mendukung penerapan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang berorientasi pada tujuan perusahaan," ungkap Paripurna.
Tujuan perusahaan yang dimaksud adalah meningkatkan nilai saham melalui pencapaian target laba dan ukuran kinerja perusahaan lainnya.
"Penyebab utama adanya disharmoni hukum ini terletak pada perbedaan persepsi tentang kekayaan persero yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang dianggap setara, merupakan bagian dari kekayaan keuangan negara sehingga yurisdiksi hukum privat menjadi tidak terpisahkan dari yurisdiksi hukum publik, khususnya menyangkut aset pengelolaan perseroan," ucapnya.
Pidato Ganjar Pranowo
Ganjar Pranowo pun merespon soal pidato ilmiah Paripurna tentang tak optimalnya BUMN yang disebabkan oleh berbagai hal.
"Pidato ilmiah Profesor Paripurna ini (tentang BUMN) luar biasa dan ini menjadi persoalan yang selama ini sering muncul," ungkap Ganjar merespon pidato koleganya di Keluarga Universitas Gadjah Mada (Kagama).
Ganjar kemudian berbicara tentang salah satu persoalan, yaitu apakah BUMN Indonesia itu juga menjadi obyek pemeriksaan dari lebih banyak lembaga-lembaga pemeriksa negara.
"Yang menjadi perdebatan selama ini kan adalah ketika BUMN mendapat modal dari negara, menjadi kekayaan negara yang dipisahkan, apakah selanjutnya itu betul-betul menjadi kewenangan BUMN untuk mengelola?" tanya Ganjar.
Advertisement
Konteks Pengelolaan BUMN
Ganjar kemudian menuturkan, dalam konteks pengelolaan BUMN, kadang-kadang ketika terjadi kesalahan pengambilan keputusan pada tingkat manajemen, hal itu bisa saja berujung menjadi kasus pidana.
"Dampaknya proteksi terhadap BUMN menjadi membuat deg-degan, karena itu tidak terlalu kuat," ungkap Ganjar.
Dengan situasi pengelolaan BUMN yang sangat protektif itu, Ganjar Pranowo mengandaikan konteksnya diterapkan di dunia perbankan. Di mana banyak bank-bank besar tanah air berada di bawah naungan BUMN secara langsung.
"Itu bagaimana kalau di perbankan, misalnya saya kasih kredit, lalu kemudian terjadi kredit macet, ya sudah, ini kan harusnya diselesaikan secara hukum perdata, bukan malah menjadi ranah pidana," ucap Ganjar Pranowo."