KPK Bantah Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Nov 2023, 19:20 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat rilis penahanan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). KPK menahan keduanya terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ghufron menyebut kasus ini masih dalam telaahan tim Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

"Laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sapi di Kementan prosesnya di KPK, tahapnya masih dalam telaah pada direktorat PLPM, belum ada proses penyelidikan," ujar Ghufron dalam keterangannya, Jumat (17/11/2023).

Ghufron menjelaskan, karena kasus ini masih dalam tahap penelaagan oleh Direktorat PLPM, maka laporan dugaan rasuah tersebut statusnya tidak dapat disebutkan sebagai kasus yang sedang dilakukan penyelidikan oleh KPK.

"Sehingga laporan tersebut statusnya tidak dapat disebutkan sebagai kasus yang sedang dilidik oleh KPK," kata Ghufron.

Ghufron meluruskan informasi yang berkembang terkait inisial-inisial nama terduga mereka yang terlibat bukan dari dirinya. Dia memastikan inisial-inisial nama itu masih sangat sumir karena laporan kasusnya masih dalam tahap telaah.

"Saya menjawab dan menanggapi pertanyaan dari awak media yang mempertanyakan kasus tersebut dengan menyebutkan inisial, perlu saya sampaikan bahwa penyebutan insial tersebut adalah dari media," ucap Ghufron.

Ghufron mengaku heran dengan munculnya nama dan insial mereka yang diduga terlibat. Pasalnya, proses penyelidikannya saja belum dilakukan.

"Sekali lagi perlu saya tegaskan bahwa KPK tidak menegaskan nama dan insial-inisial itu karena prosesnya masih proses belum penyelidikan. Saya menghimbau media juga menjaga dan membantu KPK untuk tidak mendahului pemberitaan terhadap laporan yang sedang KPK tangani," kata diam

 


KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri AKBP Bambang Kayun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). KPK resmi menahan Bambang Kayun yang diduga menerima suap sebesar Rp50 miliar dan Rp1 miliar terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ghufron mengatakan, proses telaah merupakan proses untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan apakah masuk peristiwa korupsi atau tidak. Karena masih proses telaah belum ada nama dan insial-insial tersebut.

"Untuk kasus ini sekali lagi masih belum penyelidikan, belum ada nama dan belum ada kepastian apakah benar dugaan ini merupakan tindak pidana korupsi," dia menandasi.

Sebelumnya, Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyebut pihaknya menerima aduan dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Pengaduan masyarakat itu masuk pada Januari 2021.

"Berdasarkan nota dinas dari pak Plt Deputi pak Asep (Guntur Rahayu), pada tanggal 26 September 2023 dijelaskan bahwa tidak ada perkara lain (di Kementan), tetapi dari catatan persuratan bahwa ada perkara dugaan penyelewengan pengadaan sapi yang diterima oleh Dumas itu sekitar Januari 2021," ujar Firli dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Firli mengklaim dirinya tidak mengetahui adanya pengaduan masyarakat soal penyelewengan pengadaan sapi tersebut. Menurut Firli, setiap pengaduan masyarakat akan dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan. Dari Kedeputian Penindakan itu kemudian disampaikan kepada pimpinan.

"Tetapi, sekali lagi saya ingin katakan, pimpinan mengetahui adanya suatu perkara kalau Deputi (Penindakan) mengajukan telaahan dan surat perintah penyelidikan, dan sampai hari ini belum ada telaahan maupun surat perintah penyelidikan (pengadaan sapi)," kata Firli.

 


Ekspose Perkara

Selain itu, Firli mengklaim pimpinan KPK akan mengetahui adanya suatu kasus jika terjadi ekspose perkara dan pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum. Firli mengklaim, hingga 16 Januari 2023, dirinya tidak mengetahui adanya pengaduan dugaan korupsi di Kementan ini.

Firli kemudian menyinggung nama Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang merupakan mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Menurut Firli, Karyoto yang lebih mengetahui adanya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi, termasuk penyelewengan pengadaan sapi di Kementan.

"Nah, sampai tanggal 16 Januari 2023, tidak ada perkara SYL (Kementan) yang masuk ke pimpinan. Walaupun ada di Dumas (Pengaduan Masyarakat) disampaikan ke Deputi Penindakan waktu itu pak Kapolda Metro Jaya yang sekarang, itu yang perlu kita tanya," kata Firli.

"Jadi, sampai hari ini, kita tidak pernah menerima surat perintah penyelidikan terkait dengan perkara sapi tadi," Firli menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya