TPN Ganjar-Mahfud: Pernyataan Aiman dalam Koridor Kebebasan Berpendapat, Dilindungi Konstitusi

Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim mengatakan, sebagai seorang jurnalis, Aiman Witjaksono tahu persis apa yang disampaikan dan siap bertanggung jawab.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 17 Nov 2023, 20:59 WIB
Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim (kiri) dalam jumpa pers soal Aiman Witjaksono, Jumat (17/11/2023). (Liputan6.com/ Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim mengatakan, pihaknya menyayangkan pelaporan terhadap Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Sebab, menurutnya yang disampaikan Aiman masih koridor kebebasan berpendapat.

"Apa yang disampaikan Aiman masih dalam koridor kebebasan menyampaikan pendapat yang dilindungi oleh konstitusi," kata Ifdhal di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jumat (17/11/2023).

Menurut Ifdhal, sebagai seorang jurnalis, Aiman Witjaksono tahu persis apa yang disampaikan dan siap bertanggung jawab. Aiman menurutnya tidak menyebarkan kabar bohong dan hate speech.

"Harusnya pernyataan Aiman dipandang sebagai kritik untuk pelaksanaan pemilu, sebagai kontrol dan bukan dipandang sebaliknya dituduh menyebarkan kabar bohong," kata Ifdhal.

Ifdhal meminta pihak polisi bersikap jujur, terbuka adil dan menjunjung nilai demokrasi dan tidak asal mengkriminalisasi.

"Polisi harus menjaga kehidupan demokrasi sipil, jadi jangan cepat-cepat mengkriminalisasi. Supaya kepolisian tidak tersesat dalam kontestasi politik saat ini," kata Ifdhal.

Menurut Ifdhal, belakangan polisi diseret-seret agar terlibat dalam politik dan ada kekuatan yang ingin agar hukum dijadikan alat untuk menggebuk terhadap kelompok yang berbeda pendapat.

Ifdhal menjelaskan, poin yang paling penting dari pernyataan Aiman yang dijadikan ajuan laporan yaitu pernyataan adanya oknum pimpinan di kepolisian untuk meminta mendukung salah satu calon presiden.

"Pernyataan ini tidak mengandung penghinaan seseorang dan tidak menyasar satu institusi. Disebut oknum itu artinya anonim," kata Ifdhal.

Menurut Ifdhal, apa yang dikatakan Aiman yaitu kalau hal itu benar maka Aiman menyayangkan hal tersebut. Aiman berharap itu tidak benar.

"Pernyataan Aiman itu berisi satu ajakan untuk aparat agar bersikap dan bertindak netral dalam pemilu 2024," kata dia.

"Status Aiman Witjaksono benar posisinya sebagai jubir, dan itu disampaikan dalam konferensi pers. Itu memang bukan produk jurnalistik,” pungkasnya.


TPN Ganjar-Mahfud Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Aiman Witjaksono

TPN Ganjar-Mahfud. (Merdeka.com/Ahda Bayhaqi)

Sementara itu, Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, pihaknya akan hadir dan mendamping segala proses hukum tim dan segala proses hukum terkait pemilu.

Ronny juga mengatakan, TPN Ganjar-Mahfud membuka kontak call center pengaduan masyarakat terkait kecurangan pemilu, intimidasi dan ketidaknetralan aparat negara.

"Silakan dilaporkan ke nomor call center 082-310-673-576 apabila masyarakat melihat ada pelanggaran Intimidasi dan ketidaknetralan. Bisa laporkan. Tidak perlu khawatir dan takut. Kalau kita bersama rakyat yakin kita bisa mengawal demokrasi," kata Ronny.


Polda Metro Akan Panggil Aiman Terkait Ucapan Polisi Tidak Netral di Pemilu 2024

Polisi akan memanggil Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo - Mahfud Md, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan Aiman buntut ucapannya yang menuding aparat kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Polisi telah menerima 6 laporan terkait dengan dugaan penyebaran hoaks tersebut. Dari enam laporan yang masuk, Aiman Witjaksono sebagai terlapor.

"Terlapor dalam hal ini adalah AW pasti akan kita undang untuk melakukan klarifikasi terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi yang dilaporkan oleh enam elemen masyarakat pada saat ini," kata Ade dalam keteranganya, Jumat (17/11/2023).

Ade menerangkan, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi. 

Pihaknya telah memeriksa pelapor saksi-saksi dibawa pelapor, kemudiaan koordinasi para ahli termasuk melakukan uji dan analisa terkait dengan barang bukti elektronik yang dibawa oleh para pelapor pada saat membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya.

"Sudah (para pelapor dipanggil). Saat ini tim penyelidik masih bekerja untuk melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan untuk menetukkan apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak," ujar dia.


Laporan kepada Aiman

Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Menurut pelapor Fikri Fakhruddin, pernyataan Aiman Witjaksono tidak berbasis data yang konkret dan valid. Sehingga, Fikri menilai Aiman telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.

"Maka kita melaporkan saudara Aiman ke Polda Jaya karena kita mengganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoax," kata Fikri di Polda Metro Jaya, Senin.

Fikri menyayangkan sikap Aiman. Sebagai caleg di Pemilu 2024 seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Fikri mengatakan, jangan memiliki sikap seperti itu, untuk menaikkan kredibilitas pribadinyanya supaya bisa mencapai keinginan di 2024 nanti.

"Jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat, dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoaks dan penyebaran kebencian," ujar dia.

"Kita enggak mau lagi dari pemilu sebelumnya terulang pada 2024 ini. Karena kita memiliki misi pemilu 2024 ini harus damai jujur adil dan demokratis," sambung dia.

Dalam laporannya, Fikri turun membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisikan video dari instagram pribadinya yang diupload oleh Aiman pada Jumat 10 November 2023.


Tanggapan Aiman soal Pelaporannya

Dihubungi terpisah, Aiman Witjaksono mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. Namun, Aiman mengatakan, siap menjalani proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

"Sebagai warga negara yang baik harus menjalani semua yang diatur dalam undang-undang," ujar dia

Dalam kesempatan itu, Aiman menegaskan, yang disampaikan itu adalah fakta.

"Bukan lah (bukan hoaks), masa saya sampaikan hoaks, saya kan wartawan," ujar dia.

Adapun, ucapan yang dipersoalkan bisa dilihat di akun media sosial instagram pribadinya. Seperti dilihat Aiman mengaku mendapat informasi terkait adanya permintaan dari komandan kepolisian yang mengarahkan dukungan ke pasangan Prabowo-Gibran.

"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," ujar Aiman.

  

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya