Liputan6.com, Jakarta Sidang Dewan Pengupahan untuk membahas rekomendasi besaran upah minimum provinsi UMP Jakarta 2024 yang digelar pada Jumat belum menemui kesepakatan.
"Kami berusaha untuk mendiskusikan satu angka supaya Pak Pj Gubernur lebih mudah. Ternyata tidak bisa kami hasilkan satu angka, jadi kami tidak voting, tetapi akhirnya mengusulkan ada tiga angka," kata Pakar dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Djainal Abidin Simanjuntak dikutip dari Antara, Sabtu (18/11/2023).
Advertisement
Unsur pemerintah dan pakar ahli sebagaimana disampaikan Djainal, menyatakan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 tetap mengacu pada PP 51/2023 dengan formulasi alpha 0,3 atau 30 persen. Hal itu karena beberapa pertimbangan terkait dengan median upah DKI yang masih jauh lebih tinggi dibandingkan UMP berjalan.
Menurut Djainal, upah Indonesia juga masih relatif rendah dibandingkan Asia Tenggara. Sehingga, usulan dari pemerintah UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381.
"Sehingga pertimbangan itu bisa lebih tinggi lagi dari usulan pelaku usaha. Ditambah usulan pakar itu terkait dengan jarak antara upah DKI dengan Karawang dan Bekasi, sehingga memang DKI itu harus mengejar upah Karawang dan Bekasi," ucap Djainal.
Usulan Buruh
Sementara itu, usulan dari serikat pekerja atau buruh ternyata keluar dari PP 51/2023, yaitu mengacu kepada permintaan kenaikan 15 persen, artinya merekomendasikan agar penetapan alpha sekitar 8,15 persen.
Angka 8,15 persen itu merupakan angka yang dirangkum serikat pekerja atau buruh dari dampak terkait perbedaan upah sektoral. Sehingga angka tersebut menjadi satu kesatuan yang dijadikan dasar untuk mempertimbangkan kenaikan upah 15 persen.
"Sementara angka besaran upahnya sama dengan yang kita sampaikan di sebelum-sebelumnya, tuntutan pekerja naik 15 persen dengan angka Rp5,6 juta (per bulan)," ujar Dedi Hartono dari Dewan Pengupahan yang mewakili Serikat Pekerja atau Buruh.
Selain itu, Dedi menyebut keadaan para pekerja dengan adanya PP 51/2023 ini membuat pekerja tidak mendapatkan UMP yang layak. Ada kontribusi yang seharusnya bisa diberikan lebih.
Pengusaha Usul UMP Jakarta 2024 Naik Jadi Rp 5,043 Juta
Dewan Pengupahan unsur Pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kadin Indonesia merekomendasikan UMP Jakarta 2024 naik menjadi Rp 5,043 juta.
Nurjaman selaku Dewan Pengupahan unsur Pengusaha dari Apindo mengatakan, perhitungan kenaikan UMP 2024 untuk DKI Jakarta itu telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Angka tersebut muncul dengan formula penghitungan upah minimum tahun berjalan (Rp 4,9 juta) plus Nilai Penyesuaian. Adapun Nilai Penyesuaian ini mengacu pada rumusan: (inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu yang disimbolkan sebagai α)).
"Besaran yang diajukan Apindo Kadin mengacu kepada PP 51/2023 dengan formula α 0,2. Jadi besaran upah minimum DKI Jakarta yang diajukan oleh pengusaha menjadi besarannya Rp 5,043 juta," kata Nurjaman di Balai Kota Jakarta, ditulis Sabtu (18/11/2023).
Menurut dia, usulan UMP Jakarta tersebut beda dengan rekomendasi yang ditetapkan Dewan Pengupahan unsur pemerintah dan buruh.
"Adapun usulan teman-teman dari Serikat Buruh adalah keluar dari PP 51/2023, yaitu permintaannya 15 persen. Adapun dari unsur pemerintah tetap mengacu kepada PP 51/2023, tetapi α nya 0,3. Itu akan menghasilkan besaran upah minimum sebesar Rp 5,063 juta," ungkapnya.
Advertisement
Bakal Diusulkan ke Gubernur
Nurjaman menyampaikan, tiga rekomendasi berbeda itu bakal disampaikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta untuk ditetapkan sebagai UMP DKI Jakarta 2024, dengan tenggat waktu paling lambat 21 November 2023.
"Mudah-mudahan pemerintah DKI Jakarta mengacu kepada harapan kami, harapan pengusaha agar kita bisa terus berkarya, berkembang dalam menjalankan roda usahanya," ujar Nurjaman.
"Yang kami harapkan itu adalah bagaimana kita bisa melangsungkan usaha. Sehingga kita bisa ada sustainibilitas pada pekerjaan. Ada kelangsungan berusaha dan ada kelangsungan bekerja. Itu harapan kami," tandasnya.