Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md, Aiman Witjaksono dilaporkan ke polisi oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi. Laporan tersebut buntut tudingan ketidaknetralan aparat kepolisian pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Laporan terhadap Aiman Witjaksono dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin 13 November 2023. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Advertisement
Menurut pelapor, Fikri Fakhruddin, pernyataan Aiman Witjaksono tidak berbasis data yang konkret dan valid. Sehingga, Fikri menilai Aiman telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.
"Maka kita melaporkan saudara Aiman ke Polda Jaya karena kita mengganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks," kata Fikri di Polda Metro Jaya, Senin 13 November 2023.
Fikri menyayangkan sikap Aiman, di mana, sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024 seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Jangan memiliki sikap seperti itu, untuk menaikkan kredibilitas pribadinya supaya bisa mencapai keinginan di 2024 nanti," ucap dia.
"Jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat, dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoaks dan penyebaran kebencian," sambung Fikri.
Polda Metro Jaya pun menindaklanjuti laporan dugaan penyebaran hoaks tentang ketidaknetralan aparat kepolisian pada Pemilu 2024.
"Akan dilakukan tindak lanjut pada tahap penyelidikan secara prosedural," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa 14 November 2023.
Polisi juga memaastikan akan segera memanggil Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Berikut sederet fakta terkait Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md, Aiman Witjaksono dilaporkan ke polisi dihimpun Liputan6.com:
1. Dilaporkan Buntut Tudingan Ketidaknetralan Aparat Polisi di Pemilu 2024
Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi melaporkan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md, Aiman Witjaksono buntut tudingan ketidaknetralan aparat kepolisian pada Pemilu 2024.
Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya Senin 13 November 2023. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurut pelapor, Fikri Fakhruddin menerangkan, pernyataan Aiman Witjaksono tidak berbasis data yang konkret dan valid. Sehingga, Fikri menilai Aiman telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.
"Maka kita melaporkan saudara Aiman ke Polda Jaya karena kita mengganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoax," kata Fikri di Polda Metro Jaya, Senin 13 November 2023.
Fikri menyayangkan sikap Aiman. Sebagai, caleg di Pemilu 2024 seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Fikri mengatakan, jangan memiliki sikap seperti itu, untuk menaikkan kredibilitas pribadinyanya supaya bisa mencapai keinginan di 2024 nanti.
"Jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat, dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoaks dan penyebaran kebencian," ujar dia.
Advertisement
2. Sertakan Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Fikri menyebut pihaknya tak mau lagi terjadi Pemilu yang tak jujur, adil, dan demokratis.
"Jadi kita gak mau lagi dari pemilu sebelumnya terulang pada 2024 ini. Karena kita memiliki misi pemilu 2024 ini harus damai jujur adil dan demokratis," sambung Fikri.
Dalam laporannya, Fikri turun membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisikan video dari instagram pribadinya yang diupload oleh Aiman pada Jumat 10 November 2023
"(Video diambil) dari Instagram pribadi nya," ucap dia.
Aiman disangkakan melanggar Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
3. Polda Metro Jaya Bakal Tindak Lanjuti Laporan
Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dugaan penyebaran hoaks tentang ketidaknetralan aparat kepolisian pada Pemilu 2024. Polda menerima laporan dari Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi dengan terlapor adalah Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md, Aiman Witjaksono.
"Akan dilakukan tindak lanjut pada tahap penyelidikan secara prosedural," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa 14 November 2023.
Trunoyudo mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor. Pemeriksaan akan dilakukan di Subdit Siber Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.
"Setiap pelaporan masyarakat tentu dilakukan tindak lanjut proses analisa laporan dengan klarifikasi awal pelapor," jelas Trunoyudo.
Advertisement
4. Ada TR Kapolri soal Penundaan Proses Hukum di Pemilu 2024, Bagaimana Laporan Aiman
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, dipolisikan buntut ucapannya yang menuding aparat kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit telah menerbitkan aturan penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024 mendatang. Aturan itu sebagaimana tertuang dalam ST Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, memastikan tetap mengusut laporan terhadap Aiman Witjaksono tersebut. Penyelidikan tetap berjalan guna mencari peristiwa pidananya.
"Saat ini penyelidik sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana yang terjadi, apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak," kata Ade dalam keterangannya, Rabu 15 November 2023.
Pada sisi lain, Ade menerangkan, ST Kapolri bukan dibatalkan, tetap berlaku namun ada perubahan dalam ST yang baru. Adapun, dijelaskan pada ST perubahan ada beberapa tindak pidana yang tidak berlaku penundaan proses hukum.
"Di dalam ST perubahan disebutkan terdapat pengecualian dalam hal merupakan Tindak Pidana Pemilu/Pemilihan atau tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan atau telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana seumur hidup atau mati atau melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau tindak pidana yang berakibat menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan di masyarakat atau melakukan tindak pidana yang tergolong luar biasa/extra ordinary crime (terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional yg terorganisir, perdagangan orang)," tandas dia.
5. Polda Metro Jaya Segera Panggil Aiman, Sebut Sudah Periksa Sejumlah Saksi
Polisi pastikan akan segera memanggil Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo - Mahfud Md, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan Aiman buntut ucapannya yang menuding aparat kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Polisi telah menerima 6 laporan terkait dengan dugaan penyebaran hoaks tersebut. Dari enam laporan yang masuk, Aiman Witjaksono sebagai terlapor.
"Terlapor dalam hal ini adalah AW pasti akan kita undang untuk melakukan klarifikasi terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi yang dilaporkan oleh enam elemen masyarakat pada saat ini," kata Ade dalam keteranganya, Jumat 17 November 2023.
Ade menerangkan, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Pihaknya telah memeriksa pelapor saksi-saksi dibawa pelapor, kemudiaan koordinasi para ahli termasuk melakukan uji dan analisa terkait dengan barang bukti elektronik yang dibawa oleh para pelapor pada saat membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya.
"Sudah (para pelapor dipanggil). Saat ini tim penyelidik masih bekerja untuk melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan untuk menetukkan apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak," kata Ade.
Ade Safri mengatakan, sejumlah saksi telah dilakukan serangkaian pemeriksaan untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan kepada pelapor saksi dibawa," ucap dia.
Sejumlah saksi ahli pun juga turut dilibatkan untuk menganalisis kebenaran perihal dugaan hoaks yang diunggah mantan Jurnalis senior itu dalam akun media sosial Instagramnya. Video tersebut merupakan salah barang bukti pada saat Aiman dilaporkan.
"Para ahli termasuk melakukan uji dan analisa terkait dengan barang bukti elektronik yang disampaikan oleh para pelapor pada saat melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi di SPKT Polda Metro Jaya," jelas Ade.
Advertisement