Liputan6.com, Kendari - Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala BIN Brigjen TNI TSP Silaban diduga membuat nota kesepahaman kontroversial jelang Pemilu 2024. Dalam nota tersebut, Yan Piet Mosso berkomitmen mengumpulkan kontribusi suara masyarakat pada Pilpres 2024 minimal sebesar 60%+1 untuk kemenangan Ganjar Pranowo di Kabupaten Sorong.
Hal ini menyebabkan sorotan sejumlah pihak, salah satunya datang dari Koordinator Nasional Relawan Gibran Maju. Ketua Bidang Hukum Razak Said mengatakan, surat pakta integritas Pj Bupati Sorong yang wajib memenangkan Ganjar Pranowo merupakan ancaman demokrasi menuju Pilpres 2024.
Baca Juga
Advertisement
Kata dia, pakta integritas ini merupakan indikasi potensi kecurangan pemilu 2024. Sehingga, harus dikawal semua komponen struktural pelaksana dan peserta Pemilu 2024.
"Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya, harus mengusut tuntas dan terbuka mengungkapkan hasilnya kepada publik," kata Razak.
Dia memaparkan, Bawaslu harus memeriksa sejauh mana tindakan curang yang mungkin telah dilaksanakan sejak pakta integritas tersebut ditandatangani. Meskipun, menurut Razak, Ganjar dan Mahfud telah mengatakan tidak ada masalah hukum di pakta integritas tersebut.
Razak menegaskan, walaupun tanggal dalam surat beredar viral, ternyata ditandatangani sebelum penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU. Namun, tidak menutup kemungkinan telah terjadi perbuatan atau pengondisian oleh PJ Bupati Sorong yang berpengaruh hingga pasca-penetapan pasangan calon oleh KPU.
"Kami berharap Pemilu ini berlangsung jujur dan adil tanpa kecurangan, khususnya oleh Penjabat Kepala Daerah. Bawaslu kita harapkan dengan sungguh-sungguh dapat memastikan mencegah ataupun menindak potensi kecurangan yang terjadi" tutup Razak.
Diketahui, pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso saat ini ditangkap penyidik KPK 12 November 2023. Selain dia, ada lima orang lainnya yang ikut di tangkap pada dua tempat berbeda di Sorong dan Jakarta.
Selain pj bupati, empat orang lainnya, yaitu Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sorong Efer Sigidifat, dan dua pemeriksa BPK Provinsi Papua Barat Daya, David Patasaung dan Abu Hanifa.
OTT KPK terhadap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso terkait dugaan kongkalikong audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Papua Barat Daya. Namun, sampai hari ini KPK belum merilis kerugian negara akibat perbuatannya.