Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan pihaknya masih terus memburu jaringan bandar narkoba Fredy Pratama, termasuk selebgram yang terlibat di dalamnya.
Ia mengaku sudah mengantongi nama-nama tersangka lain termasuk dugaan selebgram yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional tersebut.
Advertisement
“Sudah ada nama-nama di meja saya, tinggal dikembangkan saja,” kata Mukti usai konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Tangerang, Banten, Jumat (17/11/2023) seperti dilansir Antara.
Menurut Mukti, akan ada pihak lainnya yang bakal ditetapkan tersangka, termasuk dengan sitaan uang lainnya dari jaringan tersebut.
“Ada tersangka lain dan ada sitaan uang lain juga nanti,” katanya.
Selebgram Ditangkap
Sebelumnya dalam jaringan ini sudah ada sejumlah selebgram yang ditangkap, di antaranya Angela Lee, dan selebgram asal Makassar, Nur Utami.
Nur Utami ditangkap lantaran suaminya berinisial S merupakan DPO, berperan sebagai bandar narkotika jaringan Fredy Pratama di wilayah Sulawesi.
Kemudian ada selebgram asal Lampung, Adelia Putri Salma (APS) yang juga menikmati kekayaan dari hasil jaringan narkoba.
Selanjutnya ada nama vokalis Band Zivilia, Zul Zivilia yang masuk dalam jaringan Fredy Pratam berperan sebagai bandar.
Advertisement
39 Tersangka Ditangkap
Sejak pengungkapan jaringan narkoba Fredy Pratama pada 12 September ada 39 tersangka yang ditangkap, kemudian ditanggal 3 Oktober ditangkap lagi lima orang tersangka, dan dua tersangka ditangkap Rabu (18/10), sehingga total ada 46 tersangka jaringan Fredy Pratama yang sudah ditangkap oleh Satgas P3GN Polri.
Hingga kini penyidik belum bisa menangkap bandar jaringan internasional narkoba Fredy Pratama yang menurut informasi berada Thailand.
Mukti meminta dukungan masyarakat agar pihaknya bisa segera menuntaskan jaringan Freddy Pratama.
“Kasus Fredy Pratama masih kami dalami, jangan takutlah. Doakan saja tahun ini terbongkar lagi dengan jumlah yang fantastis untuk TPPU dengan pelaku lainnya,” kata Mukti.