Liputan6.com, Jakarta - Artis Leon Dozan telah ditangkap sekira pukul 22.00 WIB pada Kamis 16 November 2023 di kediamannya, Cirende Lebak Bulus, Jakarta Selatan (Jaksel). Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk.
"Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 5 tahun," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat 17 November 2023.
Advertisement
Susatyo menjelaskan, berdasakan hasil pemeriksaan, penganiayaan tersebut rupanya bermotif cemburu. Dia menerangkan, Leon Dozan telah dua kali menganiaya kekasihnya yakni di mall kawasan Cinere pada 30 September 2023 dan di kediaman korban kawasan Gambir pada 7 November 2023.
Susatyo mengatakan, antara tersangka dengan korban sudah satu tahun menjalin hubungan asmara.
"Kemudian ada perasaan cemburu akibat melihat chat dan sebagainya, sehingga tersangka melakukan penganiayaan, kekerasan terhadap korban. Penganiayaan pakai tangan, menarik, memiting dan sebagainya," kata dia.
Susatyo menyebut, korban kemudian dianiaya menggunakan tangan. Keterangan itu diperkuat dengan hasil Visum et Repertum. Ada bekas-bekas luka pada bagian tangan, leher dan paha.
"Sehingga berdasarkan hasil visum terdapat bekas-bekas luka pada diri korban. Ada sesuai dengan hasil visum, ada di bagian tangan, ada juga di bagian sekitar leher, paha, semuanya kita visum," papar dia.
Berikut sederet fakta terkini terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan artis Leon Dozan terhadap kekasihnya Rinoa Aurora Senduk dihimpun Liputan6.com:
1. Sudah Ditangkap dan Ditahan, Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Artis Leon Dozan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tuduhan penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, Leon Dozan disangkkan melanggar Pasal 351 KUHP.
"Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 5 tahun," kata Susatyo kepada wartawan, Jumat 17 November 2023.
Leon Dozan diringkus karena menganiaya Rinoa Aurora Senduk alias Nazwa (19). Penangkapan dilakukan sekira pukul 22.00 WIB pada Kamis 16 November 2023 di kediamannya, Cirende Lebak Bulus, Jakarta Selatan (Jaksel).
Advertisement
2. Motif Penganiayaan Karena Cemburu, Sudah Dua Kali Dilakukan
Motif penganiayaan yang dilakukan oleh artis Leon Dozan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk alias Nazwa (19) terkuak. Hasil pemeriksaan, penganiayaan tersebut rupanya bermotif cemburu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menerangkan, artis Leon Dozan telah dua kali menganiaya kekasihnya yakni di mall kawasan Cinere pada 30 September 2023 dan di kediaman korban kawasan Gambir pada 7 November 2023. Adapun motifnya karena terbakar cemburu.
Susatyo mengatakan, antara tersangka dengan korban sudah satu tahun menjalin hubungan asmara.
"Sejak Oktober 2022, kemudian ada rasa cemburu akibat melihat chat," kata dia.
Susatyo menyebut, korban kemudian dianiaya menggunakan tangan. Keterangan itu diperkuat dengan hasil Visum et Repertum. Ada bekas-bekas luka pada bagian tangan, leher dan paha.
"Korban dianiaya, ditarik, dipiting dan sebagainya," ucap dia.
3. Leon Dozan Aniaya Rinoa Aurora Pakai Tangan Hingga Memiting
Tak lama setelah ditangkap, polisi mengungkap motif Leon Dozan dugaan menganiaya pacar sendiri, yakni Rinoa Aurora. Susatyo menjelaskan aksi aniaya ini dipicu cemburu.
Ia menjelaskan hubungan putra Willy Dozan dan Rinoa Aurora sudah berjalan sekitar setahun. Dugaan penganiayaan terjadi dua kali yakni pada September dan November 2023. Insiden aniaya tersebut menggunakan tangan.
"Kemudian ada perasaan cemburu akibat melihat chat dan sebagainya, sehingga tersangka melakukan penganiayaan, kekerasan terhadap korban. Penganiayaan pakai tangan, menarik, memiting dan sebagainya," kata Susatyo.
Rinoa Aurora telah menjalani visum. Hasilnya terdapat bekas luka di sejumlah tubuhnya. Polisi kemudian menindaklanjuti hasil visum dengan sejumlah langkah hukum. Leon Dozan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Sehingga berdasarkan hasil visum terdapat bekas-bekas luka pada diri korban. Ada sesuai dengan hasil visum, ada di bagian tangan, ada juga di bagian sekitar leher, paha, semuanya kita visum," papar Susatyo.
Advertisement
4. Kronologi Lengkap Penganiayaan Leon Dozan kepada Rinoa Aurora
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkap kronologi penganiayaan yang dilakukan anak dari Aktor Laga era80'an Willy Dozan, Leon Dozan terhadap kekasihnya Rinoa Aurora Senduk.
Susatyo menyebut, penganiayaan tersebut bermula karena adanya rasa cemburu Leon terhadap kekasihnya usia melihat chat dengan pria lain. Padahal keduanya telah menjalani hubungan asmara sejak Oktober 2022 lalu.
"Ada rasa cemburu sehingga tersangka melakukan penganiayaan, kekerasan terhadap korban," kata Susatyo.
Susatyo menerangkan, aksi penganiayaan itu dilakukan oleh Leon terjadi sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda. Pada lokasi yang pertama yakni terjadi pada 30 September 2023 lalu bertempat di sebuah Mall Cinere.
Sementara kejadian yang kedua terjadi belum lama ini di kawasan Jakarta Pusat.
"Yang kedua adalah pada tanggal 7 November 2023, TKP-nya adalah di kediaman korban di Jalan Biak, Gambir, Jakarta Pusat," bebernya.
Akibat penganiayaan itu, menyebabkan Aurora mengalami luka lebam disekujur tubuhnya berdasarkan hasil visum. Kapolres Jakarta Pusat itu menyebut korban dianiaya mulai dari dipukul hingga dipiting seperti dalam video yang beredar.
"Pake tangan, menarik, memiting dan sebagainya sehingga berdasarkan hasil visum terdapat bekas luka pada korban," jelasnya.
5. Leon Dozan Juga Ditetapkan Tersangka Penghinaan Institusi Polri
Artis Leon Dozan menyandang dua status tersangka sekaligus. Selain kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Rinoa Aurora Senduk, Leon Dozan juga terjerat kasus penghinaan terhadap institusi Polri.
Adapun, laporan kasus penghinaan terhadap institusi Polri ini diterbitkan oleh anggota kepolisian setelah mempelajari video yang viral di media sosial.
"Ya tersangka (penganiayaan dan penghinaan Polri). Kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Dalam video yang beredar, Leon sedang memiting aktris Rinoa Aurora Senduk di area parkiran mobil. Aurora hanya bisa menangis menghadapi tingkah sang kekasih.
Terdengar, Leon sempat menantang Aurora melaporkan penganiayaan ke polisi. Putra aktor Willy Dozan itu mengaku tidak takut polisi. Dia kemudian mengeluarkan kata-kata umpatan untuk institusi Polri.
"Terhadap ucapan yang disampaikan tersangka yang menghina institusi Polri, kami juga hari ini telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri. Bagaimana ucapan-ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri," ujar dia.
Susatyo mengatakan, tersangka telah mengakui perbuatannya. Ucapan itu dilontarkan untuk meluapkan emosinya karena kekasihnya akan melaporkan penganiayaan itu ke polisi.
"Di bawah faktor emosi, di bawah faktor karena yang bersangkutan cemburu dan sebagainya karena si korban ingin melaporkan kepada polisi, kemudian tersangka menantang kepada korban dengan mengatakan umpatan-umpatan kepada institusi Polri," ucap dia.
Advertisement
6. Terbawa Emosi hingga Diduga Hina Institusi Polri
Leon Dozan juga diduga telah menista Institusi Polri, yang belakangan viral di jagad maya.
Dari hasil pemeriksaan, Leon melontarkan umpatannya karena emosi, setelah mendengar pengakuan Rinoa yang ingin melaporkannya ke polisi. Hal itu diungkap Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
"Di bawah faktor emosi, di bawah faktor karena yang bersangkutan sebagainya, karena korban ingin melaporkan kepada polisi," ujar dia.
"Kemudian tersangka menantang untuk korban, dengan semua umpatannya terhadap institusi Polri," sambung Susatyo.
Susatyo mengatakan, per hari ini pihaknya juga telah menerbitkan laporan polisi terkait dugaan penistaan yang dilakukan Leon Dozan. Atas perbuatannya, Leon disangkakan pasal 207 KUHP atas penghinaan terhadap institusi.
"Kami hari ini juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap Institusi Polri. Sehingga kami menerapkan pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi," tandas Susatyo.