Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, mengatakan penentuan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 dipastikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.
Dilihat Liputan6.com, merujuk pada PP tersebut, terdapat simbol alfa dalam formula penghitungan UMP. Simbol alfa itu merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,1 sampai dengan 0,3.
Advertisement
"Angkanya sesuai, 0,3 (PP Nomor 51 Tahun 2023)," kata Heru kepada wartawan usai apel kerja bakti di Jalan RM Djojohadikusumo, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).
Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 itu diatur bahwa simbol alfa dalam formula hitungan UMP tersebut nilainya ditentukan oleh dewan pengupahan di suatu provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota.
Penentuan dilakukan dengan berbagai pertimbangan, antara lain tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata atau median upah, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, Heru menegaskan UMP DKI Jakarta 2024 bakal diputuskan sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.
"Tahun lalu inisiasi dari Jakarta sekarang sudah difasilitasi di PP, ya kita ikuti PP," ujar Heru.
Heru menyampaikan, sidang dewan pengupahan telah rampung dilakukan dengan melibatkan unsur terkait. Besaran UMP DKI Jakarta 2024 akan termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub).
"UMP sudah selesai sidang, proses administrasinya sedang dilalui, kepala dinas tenaga kerja melalui asisten perekonomian dan keuangan akan membuat surat sesuai administrasi ke gubernur," kata dia.
Sebelumnya, sidang dewan pengupahan DKI Jakarta yang digelar pada Jumat, 17 November 2023 menghasilkan tiga rekomendasi berbeda dari berbagai unsur terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
Berdasarkan berita acara keputusan sidang dewan pengupahan, terdapat perbedaan nilai besaran UMP DKI Jakarta 2024 yang diusulkan oleh unsur pengusaha, unsur serikat pekerja dan unsur pemerintah.
Pertama, unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.043.068.
Kedua, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran UMP Jakarta 2024 naik sebesar 15 persen dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta (1,89 persen) ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta (4,96 persen) ditambah indeks tertentu (8,15 persen) menjadi sebesar Rp5.637.068.
Ketiga, unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2023 berdasar formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381.Displaying IMG-20231119-WA0008.jpg.
Walaupun Demo Besar-Besaran, UMP DKI Tidak Bisa Berubah
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 diadakan hari Jumat (17/11/2023).
Hari menjelaskan, kenaikan UMP akan dikaji berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Adapun aturan tersebut menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Kan kita sudah tahu ada aturan main PP 51 2023 selaku revisi PP 36 2021. Rumusnya sudah ada. Di situ bisa disidangkan," kata Hari kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).
Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, formula kenaikan upah minimal dihitung menggunakan tiga variabel. Ketiga variabel tersebut adalah pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan inflasi.
Maka dari itu, Hari menegaskan bahwa kenaikan UMP 2024 tak bisa ditentukan di luar aturan tersebut meskipun buruh menggelar aksi unjuk rasa.
Diketahui, kelompok buruh menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk menaikkan UMP sebesar minimal 15 persen, menjadi sekitar Rp5,6 juta hingga Rp6 juta.
"Toh kalau besok sidang lancar ya muncul satu angka yang akan kita rekomendasikan ke Pak Gub. Walaupun (buruh) demo besar-besaran, enggak bisa ngubah. Kan, sudah ada aturan mainnya," ujar Hari.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan UMP 2024 tergantung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah.
Advertisement
Kewenangan di Dewan Pengupahan
Kewenangannya diberikan kepada dewan pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang berdasarkan data milik Badan Pusat Statistik (BPS).
"Data yang dipakai acuan dari BPS. Nanti akan kami sampaikan kepada gubernur," kata Menaker Ida di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Bila mengacu pada aturan tersebut, kenaikan upah minimum Jakarta 2024 menurut data terakhir maksimal berada di kisaran 3,56 persen saja.
Angka itu keluar dari penghitungan pertumbuhan ekonomi Jakarta kuartal III 2023 (4,94 persen) dikali maksimal indeks tertentu (0,3) plus inflasi Jakarta Oktober 2023 (2,08 persen).
Namun, penghitungan finalnya masih menunggu pengumuman dari Pj Gubernur DKI Jakarta, paling lambat 21 November 2023.