Liputan6.com, Jakarta - Hingar bingar jelang kontes politik 2024 sudah mulai terasa di penghujung tahun ini. Para calon pemimpin juga sudah mulai berkampanye menyampaikan visi misi, program, serta citra diri untuk memikat hati para calon pemilihnya.
Sebagai seorang muslim, keterlibatan kita dalam perhelatan pesta demokrasi terbesar ini tentunya merupakan suatu keniscayaan. Demokrasi dalam Islam juga mencerminkan prinsip-prinsip kemanusiaan, persamaan derajat, serta keadilan sosial. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Hujurat ayat 13,
“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.”
Baca Juga
Advertisement
Namun demikian, pemilihan umum bagi beberapa orang ternyata dianggap sebagai suatu hal yang tak terlalu penting. Di antaranya bahkan memilih untuk bersikap apatis atau golput.
Golput identik dengan sikap cuek atau tidak mau terlibat dengan kondisi politik yang terjadi. Lalu, bagaimana pandangan Islam kepada mereka yang memilih untuk bersikap golput tersebut? Berikut penjelasannya mengutip dari laman NU Online.
Saksikan Video Pilhan ini:
Kewajiban Menjaga Keberlangsungan Pemimpin Umat
Secara konstitusional, kehadiran masyarakat untuk mencoblos kertas suara di TPS merupakan hak masyarakat. Tidak ada hukum positif yang menyebutkan sanksi bagi mereka yang tidak hadir di TPS.
Namun demikian, kita perlu memandang bahwa undangan pihak KPU agar masyarakat hadir di TPS merupakan sebuah keharusan yang bersifat darurat untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan yang sah meski tidak ada sanksi secara konstitusional sebagaimana keterangan berikut.
قوله (وواجب نصب إمام عدل) أي نصب إمام عدل واجب على الأمة عند عدم النص من الله أو رسوله على معين وعدم الاستخلاف من الإمام السابق... ولا فرق في وجوب نصب الإمام بين زمن الفتنة وغيره كما هو مذهب أهل السنة وأكثر المعتزلة
Artinya: “(Wajib menegakkan pemerintah yang adil) maksudnya, umat diwajibkan untuk menegakkan pemerintahan yang adil ketika tidak ada nash dari Allah atau rasul-Nya pada pribadi tertentu, dan tidak ada penunjukan pengganti dari pemerintah sebelumnya… Tidak ada perbedaan soal kewajiban menegakkan pemerintahan di zaman kaos/fitnah atau situasi stabil-kondusif-normal sebagaimana pandangan Mazhab Ahlussunnah dan mayoritas ulama Muktazilah.” (Lihat Syekh M Ibrahim Al-Baijuri, Tuhfatul Murid ala Jauharatit Tauhid, [Indonesia, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa catatan tahun] hal. 118)
Secara jelas, Syekh M Ibrahim Al-Baijuri menyebutkan bahwa umat Islam berkewajiban untuk menjaga keberlangsungan kepemimpinan di tengah masyarakat. Kewajiban ini bersifat syari, bukan aqli.
قوله (بالشرع فاعلم لا بحكم العقل) أي إن وجوب نصب الإمام بالشرع عند أهل السنة فاعلم ذلك
Artinya: “(Berdasarkan perintah syariat, patut diketahui, bukan berdasarkan hukum logika), maksudnya, penegakan pemerintahan merupakan kewajiban sesuai perintah syariat bagi kalangan Ahlussunnah wal jamaah. Pahamilah hal demikian,” (Lihat Syekh M Ibrahim Al-Baijuri, Tuhfatul Murid ala Jauharatit Tauhid, [Indonesia, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa catatan tahun] hal. 118)
Advertisement
Golput Bertentangan dengan Pandangan Islam
Dengan demikian, kehadiran kita di TPS merupakan sebuah kewajiban menurut syariat dalam rangka menjaga tegaknya keberlangsungan pemerintahan yang sah. Dengan kata lain, sikap golput adalah sikap yang bertentangan dengan pandangan Islam terkait perintah tegaknya keberlangsungan pemerintahan yang sah.
Apapun alasannya, sikap golputnya tidak dibenarkan. Bayangkan kalau 80% masyarakat di Indonesia mengambil sikap golput? Situasi politik, ekonomi, hukum, sosial, dan lain bidang lainnya akan menjadi berbahaya atau mudharat yang sangat besar karena tidak sesuai dengan dinamika demokrasi di Indonesia.
Pemilihan umum memang bukan menyulap keadaan yang buruk menjadi baik. Pemilu diadakan dalam rangka menjaga tegaknya keberlangsungan pemerintahan yang sah sehingga aktivitas ekonomi, sosial, politik, budaya, pendidikan, kesehatan, dan hukum tetap berjalan.
Meski demikian, kita tentu berharap pemilu dapat mengubah keadaan menjadi lebih baik dalam semua bidang. Diimbau pula untuk menggunakan semaksimal mungkin hak pilih dengan cara memilih para calon di TPS yang telah ditentukan. Jangan sampai tidak mencoblos atau golput.