Segini Kenaikan UMP 2024 Jakarta Versi Pengusaha, Jauh dari Tuntutan Buruh

Apindo DKI Jakarta Nurjaman menilai rumus penghitungan upah saat ini sudah tepat. Dalam hitungannya, didapat Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta naik di bawah 4 persen.

oleh Septian DenyArief Rahman H diperbarui 20 Nov 2023, 15:36 WIB
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat menggelar aksi menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Dalam aksinya, massa buruh juga menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan PHK dengan ancaman resesi global. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman menilai rumus penghitungan upah saat ini sudah tepat. Dalam hitungannya, didapat Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta naik di bawah 4 persen.

Nurjaman menegaskan, angka UMP Jakarta 2024 itu jadi yang paling tepat bagi semua pihak. Baik itu pengusaha dan pekerja. Rumusan penentuan upah merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomot 51 Tahun 2023 sebagai pengganti PP 36 Tahun 2021.

 

"Kalau kami, kami Apindo berkeyakinan bahwa PP 51 itu adalah jalan terbaik untuk kita semuanya, untuk pekerja, untuk para pengusaha," ungkapnya kepada Liputan6.com, Senin (20/11/2023).

Nurjaman menguraikan, kenaikan UMP DKI Jakarta usulan pengusaha tak lebih dari 4 persen. Lantaran, ada nilai alpha sebagai indeks tertentu yang digunakan adalah 0,2. Dalal PP 51/2023 sendiri diatur nilai alpha kisaran 0,1-0,3.

Dia mengaku, pengusaha tetap perlu mengeluarkan alokasi untuk upah lebih banyak dengan mengacu pada rumusan tersebut. Sebetulnya, kata dia, penghitungan upah lebih nyaman menggunakan aturan sebelumnya di PP 36/2021.

"Walau di sisi lain bagi para pengusaha itu kan ini (kenaikan upah) jadi biaya, tetap ada kenaikan. Nyamannya dengan PP 36, tapi kan ada gejolak, demo dan lain sebagainya, makanya pemerintah berinisiatif kembali untuk merubah atau revisi sebagian PP 36," tuturnya.

Kenaikan UMP 2024

Perlu diketahui, kelompok pengusaha dan buruh belum sepakat hitung-hitungan kenaikan UMP 2024 di DKI Jakarta. Utamanya, karena berbeda cara dan rumus penghitungannya. Kelompoo buruh masih bersikukuh menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 15 persen.

"Ada cara menterjemahkan daripada regulasi (UMP 2024) itu yang berbeda, padahal sudah jelas di PP 51, (penentuan angka) alpha sudah jelas semua. Tapi sayang teman-teman tidak sepaham, tidak mau ya untuk memakai alpha yang ditetapkan oleh regulasi," tutur Nurjaman.

 


Hitungan Pengusaha

Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkap hitung-hitungan kenaikan upah minimum provinsi alias UMP 2024. Dengan mengacu pada rumus yang ada dan penghitungan nilai tertentu, terdapat kenaikan tak lebih dari 4 persen dari UMP yang berlaku tahun ini.

Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta, Nurjaman mengatakan, pihak pengusaha mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta di atas 3 persen, tapi juga berada di bawah 4 persen.

"Kenaikannya 3 sampai, dibawah 4 persen lah tentunya, sekitar 3,7 atau berapa lah itu," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (18/11/2023).

Dia mengatakan, kalau besaran itu sudah mengacu pada rumus yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Ini jadi hasil revisi PP 36/2021 yang digunakan sebelumnya.

Nurjaman mengatakan, pada rumus tersebut, ada nilai alpha yang perlu dipilih dan disepakati. Kisarannya adalah 0,1-0,3 yang merujuk pada indeks tertentu terkait kinerja, baik dari perusahaan maupun pekerja.

"Apindo itu mengacu PP 51 dengan mempergunakan alpha 0,2 padahal kami juga boleh menggunakan 0,1. Tapi kan gak bagus lah masa paling kecil banget gitu loh. Makanya kami, karena dengan ambil 0,1 dan 0,2 itu udah berbeda jauh, makanya kami ambil 0,2," bebernya.

 


Angka Paling Tepat

Ratusan buruh dari FSMPI dan Perwakilan Daerah KSPI terlibat saling dorong dengan polisi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Nurjaman kembali menegaskan, angka 0,2 menjadi titik paling tepat melihat sisi beban produktivitas dari pekerja dan pengusaha.

"Pertimbangannya bahwa mengambil pada, anggaplah terhadap kontribusi pekerja terhadap perusahaan. Baik itu yang dinamakan produktivitas. Itu kan bukan hanya milik perusahaan, tapi pula bukan milik pekerja. Produktivitas itu milik kita semua, milik pengusaha dna pekerja," ujarnya.

"Sehingga membagi, kira-kita berapa sih kontribusi pekerja terhadap productivity. Gitu loh. Karena pekerja itu kan modal bekerja, tenaga, pikiran, tapi kalo perusahaan satu ada modal kerja, kedua ada labor cost-nya, ada bahan baku dan sebagainya tektek bengek. Nah itu," sambung Nurjaman.

 


Apindo: Demi Kelangsungan Usaha

Ratusan buruh dari FSMPI dan Perwakilan Daerah KSPI terlibat saling dorong dengan polisi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Wakil Ketua Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mengungkap pihaknya meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tidak lebih dari 4 persen. Salah satunya untuk menjamin kelangsungan usaha dari perusahaan.

Nurjaman mengatakan, besaran kenaikan itu telah mengacu para rumus yang ditetapkan pemerintah, salah satunya menetapkan nilai alpha atas indeks tertentu di posisi 0,2. Menurutnya, dengan angka ini, sudah membuat UMP 2024 DKI Jakarta naik.

"Kalau saya memilih 0,2 itu dalam pertimbangan bahwa supaya ada kelangsungan usaha dan kelangsungan pekerja," ujar dia kepada Liputan6.com, Sabtu (18/11/2023).

Dia menegaskan kalau angka tadi sudah mengaca juga pada tingkat produktivitas dan beban perusahaan. Poin penting yang disorotinya adalah kelansungan perusahaan meski dengan kenaikan upah yang tak terlalu besar. Nurjaman enggan perusahaannya bangkrut karena kebaikan upah yang terlalu tinggi.

"Kita merubah mindset-nya bukan hanya upah naik tinggi, tapi kalau upahnya naik tinggi kalau perusahaan bubar buat apa. Tapi kan kita membuat itu agar semua bisa terakomodir. Kepentingan pengusaha terakomodir, kepentingan perusahaan terakomodir, pekerja juga begitu," tuturnya.

Infografis Daftar Upah Minimum Provinsi 2023 atau UMP 2023 (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya