Kenaikan UMK 2024 Jauh dari Harapan, Buruh Desak Bupati Kudus Turun Tangan

Kenaikan besaran UMK Kudus tahun 2024 dinilai masih sangat minim.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 20 Nov 2023, 17:00 WIB
Pengurus KSPSI Kudus tidak puas dengan kenaikan UMK tahun 2024 yang jauh dari harapan. (Liputan6.com/Arief Pramono)

Liputan6.com, Kudus - Kabupaten Kudus selama ini memiliki pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat besar. Namun, hal itu berbanding terbalik dengan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) di wilayah setempat. Bahkan kenaikan besaran UMK Kudus tahun 2024 dinilai masih sangat minim.

Kondisi itu membuat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengaku belum puas dengan kenaikan UMK 2024 yang dinilai jauh dari harapan para buruh.

"Dalam hal ini, perhitungan UMK Kudus 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023, diperkirakan senilai Rp 2.516.887.71," ujar Ketua KSPSI Kudus, Andreas Hua kepada para wartawan di kantor KSPSI Kudus, Minggu (19/11/2023).

Menurut Andreas, nominal UMK 2024 ini mengalami kenaikan Rp 77.073,72 atau 3,16 persen, jika dibandingkan dengan UMK Kudus tahun 2023 sebesar Rp 2.439.813,99. Kenaikan UMK Kudus ini dihitung berdasarkan PP RI Nomor 51 Tahun 2023 untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

"Dengan rumus, inflasi Jawa Tengah sebesar 2,49 persen ditambah pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kudus 2,23 persen dikali Alfa," imbuh Andreas.

Karena itu, KSPSI Kudus kini mengusulkan kenaikan UMK Kudus sebesar 7,80 persen atau Rp 190.305,49 menjadi Rp 2.630.119,48 kepada Pj Bupati Kudus. Dengan harapan, orang nomor satu di Kudus ini menerbitkan surat edaran (SE) yang diteruskan kepada Pj Gubernur Jawa Tengah.

"Kenaikan UMK 2024 sebesar Rp 190.305,49 menjadi Rp 2.630.119,48 dinilai lebih realistis. Sehingga diusulkan dalam SE Bupati dengan perhitungan dasar pelaksanaan rumus struktur skala upah untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih," paparnya.

Besaran angka usulan kenaikan UMK Kudus tahun 2024 sebesar 7,80 persen, kata Andreas, didapatkan dari perhitungan inflasi Jawa Tengah 2,49 persen. Kemudian ditambah pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah sebesar 5,31 persen.

"Berdasarkan PP 51 Tahun 2023, kenaikan upah minimum 2024 di Kudus naiknya hanya Rp 77.073, sangat minim meski ada kenaikan. Kami tetap berupaya yang terbaik dengan mengusulkan kenaikan upah minimum yang lebih tinggi bagi pekerja di Kabupaten Kudus," ungkapnya.

 


Jauh dari Harapan

Kelemahan dari perhitungan UMK 2024 berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, sambung Andreas, karena masih menggunakan pertumbuhan ekonomi (PE) daerah. Sedangkan PE Kabupaten Kudus berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) masih rendah 2,23 persen, dibandingkan daerah sekitar seperti Kabupaten Demak, Pati, dan Jepara lebih dari 5 persen.

Ia menyebut bahwa perhitungan kenaikan UMK Kudus 2024 masih jauh dari harapan. Sehingga nasib 90 ribuan pekerja di Kudus kedepannya perlu diperjuangkan. Ia segera berkoordinasi dengan dewan pengupahan mengusulkan angka kenaikan upah 2024 kepada pemerintah daerah, supaya diterbitkan SE untuk diteruskan kepada gubernur Jawa Tengah sebelum dilakukan penetapan.

"Kita usulkan juga agar bupati menerbitkan SE pelaksanaan struktur skala upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sudah setuju namun angkanya dikembalikan pada masing-masing perusahaan. Kalau usulan kami langsung menyebutkan angka," jelasnya.

Rekomendasi usulan KSPSI tentang kenaikan UMK Kudus 2024 sudah disampaikan ke bupati. Selanjutnya tinggal menunggu keputusan penetapan upah minimum oleh Pj Gubernur Jawa Tengah yang rencananya dilakukan pada 20 November. (Arief Pramono)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya