Liputan6.com, Jakarta - Warga di Sukabumi, Jawa Barat digegerkan dengan penemuan jasad seorang wanita di aliran Sungai Cipelang pada Jumat 17 November 2023 lalu.
Setelah diselidiki ternyata identitas dari jasad tersebut merupakan seorang perempuan penagih utang atau debt collector berinisial RS (37). Korban tewas usai dibunuh oleh seorang ibu muda berinsial PS. Pelaku ditangkap penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota di Jalan Lio Santa, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Baca Juga
Advertisement
"Tersangka kami tangkap di rumahnya yang berada di RT 03, RW 01, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang pada Sabtu dini hari," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Ari Setyawan Wibowo dilansir dari Antara, (20/11/2023).
Menurut Ari, kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh PS berawal pada Senin 13 November 2023 sekira pukul 11.30 WIB. Ketika itu, korban datang ke rumah tersangka untuk menagih utang sebesar Rp3,5 juta. Namun, ibu muda itu mengaku belum punya uang untuk membayar utangnya itu. Sementara, RS terus memaksa agar korban melunasi utang hingga berujung pada perkelahian.
Di dalam rumah, PS sempat mendorong RS ke dalam kamar hingga terjatuh. Tersangka yang merupakan seorang ibu rumah tangga ini gelap mata dan nekat mencekik korban hingga setengah tidak sadar. Melihat kondisi korban yang tidak berdaya, PS kemudian mengambil sebilah batang besi di belakang rumahnya yang kemudian dipukulkan ke kepala korban hingga tewas.
Setelah korban meninggal dunia, tersangka kemudian membungkus jasad RS dengan kain seprei bermotif Hello Kitty. Ibu beranak tiga yang bingung dengan keberadaan jasad, kemudian memanggil anaknya yang paling besar untuk membantu membuang jasad korban.
Keesokan harinya atau pada Selasa, 14 November 2023, anak korban kemudian menyewa mobil bak terbuka untuk membawa jasad korban dan membuangnya ke aliran Sungai Cipelang yang tidak jauh dari rumah tersangka.
Ari mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada warga yang melaporkan kehilangan keluarga ke Polres Sukabumi Kota yang kemudian dilakukan penyelidikan serta adanya informasi penemuan jenazah di Sungai Cipelang.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengembangkan kasus ini dan menemukan informasi yang mengarah ke tersangka yang kemudian melakukan penangkapan PS di rumahnya yang berada di Jalan Liosanta.
"Motif tersangka membunuh korban karena masalah utang piutang di mana PS memiliki utang sebanyak Rp3,5 juta kepada korban, kemudian diduga ada perkataan korban yang membuat tersinggung tersangka sehingga terjadi perkelahian yang berujung kepada pembunuhan," tambahnya.
Barang Bukti Kasus Pembunuhan Debt Collector di Sukabumi
Ari mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, selain menahan PS, polisi juga menyita barang bukti sebilah besi sepanjang 30 cm yang diduga digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban.
Kepada tersangka, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota menerapkan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun, seumur hidup atau mati. Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara.
Advertisement