9 Investor Siap Bangun Perumahan di IKN, Ada dari China

Ada sembilan calon investor yang akan berpartisipasi dalam skema KPBU) atau PPP dalam pembangunan kompleks perumahan di IKN Nusantara

oleh Tira Santia diperbarui 20 Nov 2023, 13:31 WIB
Ada sembilan calon investor yang akan berpartisipasi dalam skema KPBU) atau PPP dalam pembangunan kompleks perumahan di IKN Nusantara. (Foto: Dok. Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Agung Wicaksono, menyebut ada sembilan calon investor yang akan berpartisipasi dalam skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP).

"Total tadinya ada 10 tapi menjadi sembilan memprakarsa (calon investor) ternyata sepertiganya adalah asing, tiga di antaranya dari luar negeri, yaitu dua Malaysia dan satu dari Tiongkok," kata Agung dalam Konferensi Pers Update Pembiayaan & Investasi di IKN, secara daring, Senin (20/11/2023).

Agung menjelaskan, terdapat beberapa proses yang perlu dilalui oleh investor sebelum memulai berinvestasi di IKN. Proses pertama, yakni penyerahan surat pernyataan minat (LOI).

Kedua, tinjauan dan penilaian sektor skala poritas LOI. Selanjutnya, tahapan ketiga yakni one on one meeting. Keempat, penyerahan surat konfirmasi. Kelima, surat tanggapan dari Otorita IKN kepada investor. Keenam, perjanjian kerahasiaan dan permohonan data NDA dan Data Request.

Kemudian, tahapan ketujuh, studi kelayakan. Pada tahap ini, dari sembilan calon investor itu masih berada dalam tahap penyelesaian studi kelayakan (feasibility study) sebelum akhirnya masuk ke tahapan lelang. Terkahir, tahapan ke delapan yakni kesepakatan.

"Jadi, di delapan tahap itu sudah sampai nomor tujuh. Tinggal tahapan kedelapan karena ini skemanya KPBU nanti akan didlakukan pengadaan atau lelang, ynag kalau tidak ada peminat yang mampu menyamai mereka maka mereka akan dipilih sesuai skema KPBU," ujarnya.

Daftar Investor Asing

Adapun perusahaan asingnya, berasal dari Tiongkok yaitu CITIC Construction. Perusahaan ini akan membangun sebanyak 60 tower ASN untuk Kementerian Pertahanan dan Keamanan.

Selanjutnya, perusahaan dari Malaysia yaitu Maxim yang akan membangun 10 tower untuk ASN, dan perusahaan IJN

Perusahaan asal Malaysia, yakni Maxim membangun 10 tower hunian ASN. Kemudian, perusahaan asal Malaysia IJN, yang akan membangun 20 tower ASN.

"Hal tersebut menunjukkan investor asing sudah masuk di sektor hunian. Sebagian dari mereka sudah menyelesaikan studi kelayakan. Tinggal tahapan kesepakatan," ujarnya.

Sementara sisanya berasal dari dalam negeri, yaitu Summarecon yang akan membangun sebanyak enam tower Hunian ASN. Kemudian, ada Trinitiland yang akan membangun 8 tower hunian ASN, dan PT Nindya Karya yang akan membangun 8 civil servant towers, Intiland membangun 109 town house atau kompleks perumahan.

Selain itu, juga ada Ciputra yang akan membangun 10 tower dan 20 townhouse, serta PT Rockfields Properti Indonesia akan membangun 3 tower dan 30 unit rumah tapak.


Bangun IKN, Pemerintah Ingin Investor Asing Bermitra dengan Pengusaha Indonesia

"Sekarang dibangun tol ini langsung dari Balikpapan menuju ke Nusantara. Itu hanya memakan waktu kira-kira 50 menit, jaraknya 57 km sehingga ini akan mempercepat mobilitas orang dan barang nantinya ke Nusantara," ujar Presiden. (Foto: Dok. Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengakui bahwa hingga kini belum ada investor asing yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur. Pernyataan Presiden Jokowi tersebut keluar usai bertemu para pebisnis dalam APEC CEO Summit yang digelar di Main Ballroom, Moscone West, San Francisco, Amerika Serikat, pekan lalu.

Jokowi pun meyakini investor asing akan segera masuk dan berinvestasi di pembangunan IKN. Hal ini dikarenakan semakin banyaknya investor dalam negeri yang menanamkan modalnya di IKN. Dengan begitu, investor luar negeri tidak ragu berinvestasi di IKN.

Pernyataan Jokowi ini diamini oleh Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono. Ia menjelaskan, secara individu, memang belum ada investor asing di IKN. Akan tetapi, jika dilihat secara kemitraan, investasi asing di IKN sudah terjadi.

"Sebenarnya kalau boleh kami detilkan statement Bapak Presiden tersebut, investor asing belum masuk sebagai sendiri, tapi sebagai mitra dengan investor nasional itu sudah terjadi," ucap Agung dalam media briefing pada Senin (20/11/2023). Salah satu investasi asing yang disebut Agung sudah masuk ke IKN, melalui mitra dengan investor nasional adalah federasi sepakbola dunia FIFA yang bermitra dengan PSSI. Ada pula mitra investasi asing yang bermitra dengan investor nasional di pembangunan hotel hingga infrastruktur.

 


Alasan Kuat

Dalam keterangannya seusai peninjauan, Presiden Jokowi menyebut bahwa pembangunan jalan tol tersebut akan memangkas waktu tempuh dari Balikpapan menuju IKN menjadi lebih singkat. Jika biasanya perjalanan dari Balikpapan menuju IKN memerlukan waktu 2 jam 15 menit, dengan hadirnya tol baru tersebut waktu tempuhnya menjadi sekitar 50 menit saja. (Foto: Dok. Sekretariat Presiden)

Alasan KuatAgung menjelaskan, ada dua alasan mengapa secara individu investor asing belum masuk ke IKN, pertama investor asing harus ditinjau terlebih dahulu dan terdapat penilaian dari pemerintah mengenai skala prioritas letter of intent (LOI).

Alasan kedua, imbuh Agung, pemerintah memang mengutamakan agar investor asing bermitra dengan investor domestik. Sebab, investor nasional lebih bergerak cepat dibandingkan dengan dengan investor asing.

"Mereka (investor nasional) sudah melakukan perhitungan profit maupun risikonya itu dengan lebih cepat dan lebih akurat sehingga mereka lebih cepat ambil keputusan saya rasa itu bukan berarti belum masuk ya kalau asing," jelasnya.

Berdasarkan data yang ditampilkan Agung saat media briefing, setidaknya ada tujuh negara terbanyak yang telah menyatakan minat untuk berinvestasi di IKN melalui letter of intent (LOI).

  1. Indonesia, 172 LOI
  2. Singapura, 27 LOI
  3. Jepang, 25 LOI
  4. Malaysia, 19 LOI
  5. China, 19 LOI
  6. Korea Selatan, 9 LOI
  7. Amerika Serikat, 7 LOI.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya