PLN Berbagi Jaringan Listrik dengan Swasta, Begini Mekanismenya

Menteri ESDM Arifin Tasrif membeberkan mekanisme penggunaan transmisi listrik milik PLN untuk kepentingan distribusi listrik hijau dari perusahaan swasta.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 20 Nov 2023, 15:29 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif membeberkan mekanisme penggunaan transmisi listrik milik PLN untuk kepentingan distribusi listrik hijau dari perusahaan swasta.. (Dok PLN)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan mekanisme penggunaan transmisi listrik milik PLN untuk kepentingan distribusi listrik hijau dari perusahaan swasta. Mekanisme ini disebut sebagai power wheeling.

Skema power wheeling ini memungkinkan perusahaan swasta yang memiliki pembangkit energi baru terbarukan (EBT) untuk mendistribusikan listriknya lewat transmisi milik PLN. Skema yang berlaku adalah skema sewa jaringan distribusi dan transmisi.

"Keharusan pemegang wilayah usaha (wilus) untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas listrik yang bersumber dari EBET; mekanisme jika pemegang wilus tidak bisa memenuhi kebutuhan konsumen, maka konsumen dapat: diberikan pasokan listrik melalui point to point, kerja sama pemanfaatan (sewa) aset pembangkit, atau PJBL (perjanjian jual beli listrik) dengan pemegang wilus lainnya," tutur Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Skema Sewa

Mekanisme yang dimaksud tadi dilakukan melalui usaha transmisi dan/atau distribusi yang juga disebut sebagai power wheeling. Arifin menegaskan, untuk power wheeling ini diharuskan dibukanya akses penyaluran listrik dari pembangkit energi baru dan energi terbarukan (EBET).

Kendati skemanya adalah sewa, maka pemerintah akan menetapkan besaran biaya sewa tersebut. Syarat lainnya, penyaluran tenaga listrik itu tetap memperhatikan keandalan sistem hingga kualitas pelayanan pelanggan.

"Untuk pelaksanaan power wheeling, wajib dibuka akses penyaluran listrik dari sumber EBET dengan mengenakan biaya yang diatur oleh pemerintah," kata dia.

"Dengan syarat tetap menjaga dan memperhatikan keandalan sistem, kualitas pelayanan pelanggan dan keekonomian dari pemegang izin usaha transmisi dan distribusi tenaga listrik," imbuh Menteri ESDM.

 


Bahas Bersama DPR

Suasana perbaikan Menara Sutet di Jalan Asia Afrika, Jakarta, Rabu (12/8/2015). Pekerjaan tersebut mengandung resiko besar karena jaringan listrik masih dipelihara tanpa dipadamkan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi VII DPR RI akan kembali mengkaji skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Power wheeling merupakan skema yang membolehkan perusahaan swasta untuk membangun pembangkit listrik hijau. Kemudian, disalurkan ke pelanggan dengan memanfaatkan infrastruktur milik PT PLN (Persero) dengan membayar tarif yang ditentukan Kementerian ESDM.

Meski kebijakan ini menimbulkan polemik, Menteri ESDM Arifin Tasrif bakal mengkaji rencana memasukan skema power wheeling ke dalam RUU EBET.

"Besok mau raker (dengan Komisi VII DPR RI). Kita mau mempercepat masuknya bauran (EBT), terus masa enggak boleh," kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Menurut dia, kebijakan ini juga akan membantu sektor industri yang produknya diwajibkan memenuhi syarat ramah lingkungan. Jika tidak, produk ekspor bersangkutan bakal kena pajak tambahan.

 


Minta PLN Legowo

Proyek jaringan SUTET Jawa bagian Barat tersebut akan merampungkan 22 proyek dengan total kapasitas 1.600 MVA dan 45.29 km sirkuit. (merdeka/Imam Buhori)

Oleh karenanya, Arifin meminta PLN legowo berbagi jalur transmisi kepada sektor industri yang ingin mengembangkan pembangkit EBT.

"Seharusnya dia (PLN) bisa bernegosiasi minta, bisa ada kesepakatan nanti jika masuk tapi lewat jalur transmisinya yang ada. Nah, itu charge-nya berapa itu nanti dari negosiasi masing-masing," ungkapnya.

"Nanti semuanya itu mekanismenya harus saling menguntungkan," ujar Arifin.

Arifin pun berharap Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN bisa menerima usulan skema tersebut. "Harusnya dibuka dong," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya