Liputan6.com, Jakarta Ghisca Debora Aritonang (19), seorang mahasiswa, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka Ghisca Debora Aritonang (GDA) berdasarkan penyidikan terhadap enam laporan polisi, dengan kerugian mencapai Rp5,1 miliar atau 2.268 tiket dari enam laporan yang diterima.
Advertisement
Sehingga total (kerugian) Rp5,1 miliar atau 2.268 tiket (dari enam laporan)," kata Susatyo saat jumpa pers, Senin (20/11/2023).
War Tiket
Modus operandi yang digunakan oleh Ghisca dalam menipu ratusan penggemar konser Coldplay adalah dengan awalnya mengaku memiliki 39 tiket saat perang tiket pada Mei 2023. Tiket-tiket ini kemudian dijual kepada para pembeli.
Namun, Ghisca yang sebelumnya sudah dikenal memiliki banyak tiket, terus menjual tiket konser Coldplay. Alasannya, ia memiliki tiket compliment (tiket khusus) yang didapatkan dari pihak promotor konser.
"Saat perang tiket sekitar bulan Mei, GDA ikut perang tiket dan tiket-tiket itu sudah diserahkan. Kemudian, GDA menawarkan tiket-tiket tersebut kepada teman-temannya sebagai reseller dengan alasan bahwa tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan tersedia menjelang pelaksanaan konser Coldplay," ungkap Susatyo.
Advertisement
Tidak Ada Komunikasi
Meskipun ia menyakinkan orang-orang bahwa ia memiliki hubungan dengan perantara atau promotor, pada kenyataannya, dari bulan Mei hingga November tidak ada komunikasi dengan pihak terkait.
"Yang bersangkutan menyakinkan kenal dengan perantara atau promotor. Padahal sampai bulan Mei dengan November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya," tambah Susatyo.
Dari situ, Ghisca berhasil mendapatkan keuntungan miliaran rupiah dari penipuan tersebut, dan menggunakan uang tersebut untuk membeli barang mewah dan menghabiskannya dengan seenaknya.
"Ghisca, seorang mahasiswa berusia 19 tahun asal Cikupa, melakukan mutasi rekening BCA korban dan membeli barang-barang bermerek sejak Mei ketika menerima pembelian tiket," ungkap Susatyo.
Merugikan
Kasus penipuan Ghisca yang telah merugikan ratusan tiket konser dengan total kerugian mencapai Rp15 miliar menjadi viral. Meskipun demikian, pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan karena masih ada beberapa laporan lain yang diterima di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Atas perbuatannya, Ghisca dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.
Kasus ini memberikan pelajaran tentang pentingnya berhati-hati dalam pembelian tiket acara dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan penipuan yang semakin canggih dan merugikan.
Advertisement