Liputan6.com, Medan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara (UMP Sumut) tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,67 persen dari UMP tahun lalu sebesar Rp 2.710.493.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi, dan kesejahteraan pekerja di Sumut, juga merupakan indikator penetapan UMP yang menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.
Baca Juga
Advertisement
"Ini bukan perkara sepele, diperlukan pendekatan yang cermat, melibatkan berbagai pihak untuk menghasilkan keputusan tepat, dan perusahaan-perusahaan harus menerapkan struktur upah ini," kata Pj Gubernur Sumut, Hassanudin, saat Rapat Koordinasi Penetapan UMP di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman, Nomor 41, Kota Medan, Senin (20/11/2023).
Setelah keputusan ini, Pj Gubernur Sumut, Hassanudin, akan membentuk tim monitoring untuk memastikan struktur upah ini diterapkan di semua perusahaan.
Hassanudin juga meminta agar Pemerintah Kabupaten dan Kota (Pemkab/Pemko) segera menentukan Upah Minimum Kota (UMK) sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.
"Tujuan dibentuknya tim monitoring untuk memastikan ini diterapkan. Untuk kabupaten/kota sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing, tetapi tetap mengacu pada peraturan-peraturan yang ada," ucapnya.
Jaga Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi
Diungkapkan Hassanudin, Pemprov Sumut bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) akan terus berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Saat ini, pertumbuhan ekonomi Sumut untuk Triwulan III sebesar 4,94 persen, sama dengan nasional, dan inflasi sebesar 2,15 persen (yoy) pada September 2023.
"Kita akan terus berupaya mengendalikan inflasi bersama dengan stakeholder lainnya sehingga bahan-bahan pokok bisa dijangkau pekerja kita," ujarnya.
"Saya juga sarankan kepada pekerja agar bergabung dengan koperasi, sehingga mudah dijangkau program-program pemerintah seperti operasi bahan pangan, pelatihan dan lainnya," sambungnya.
Advertisement
Rapat Koordinasi
Rakor penetapan UMP Sumut 2024 ini turut dihadiri Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, Kepala Kantor Perwakilan BI Sumut, I.G.P Wira Kusuma, Kepala BPS Sumut, Nurul Hasanudin.
Juga dihadiri sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut, serta unsur Forkopimda Sumut, Dewan Pengupahan Sumut dari seluruh perwakilan, Kadin, Apindo, dan akademisi.