Drama Pelarian Pembunuh Sopir Taksi Online di Sukabumi, Sempat Buron Datang ke Dukun dan Ditembak Polisi

Korban sopir taksi online diikat dan dilakban wajah serta kedua tangan kakinya, jasadnya ditemukan warga di parkiran minimarket.

oleh Fira Syahrin diperbarui 21 Nov 2023, 05:41 WIB
Dua tersangka diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota setelah terbukti menghilangkan nyawa seorang sopir taksi online yang dibuang jasadnya di parkiran sebuah minimarket di Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi (Liputan6.com/Fira Syahrin).

Liputan6.com, Sukabumi - Dua orang pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online dengan cara dilakban di bagian wajah, diikat kedua tangan dan kaki, akhirnya ditangkap oleh kepolisian. Saat melancarkan aksinya, pelaku gagal membawa mobil korban karena mobil tiba-tiba mogok saat terparkir di sebuah minimarket.

Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota akhirnya dapat menangkap pelaku inisial JF (30) dan DP, dua orang pelaku pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi online asal Depok berinisial S (55). 

Jasad pria paruh baya itu ditemukan di dalam mobil dengan kondisi terikat lakban dan tali pada bagian wajah, kedua tangan dan kakinya pada Selasa (7/11/2023) lalu, di sebuah parkiran minimarket, di Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi. Kedua pria asal Kabupaten Pangandaran ini pun terpaksa ditembak di bagian kakinya akibat berusaha melawan saat akan ditangkap di Tangerang pada Kamis (16/11) lalu. 

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, kedua pelaku diketahui melancarkan aksinya dengan berpura-pura memesan taksi online dari Pasar Rebo, Jakarta Timur untuk diantarkan ke sebuah daerah di Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Senin (6/11) lalu.

"Kedua pelaku ini melakukan aksinya dari Jakarta, bahwa sengaja kedua pelaku akan melaksanakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban adalah salah satu driver ojek online dimana kedua pelaku dari pasar rebo, memesan kepada korban kemudian setelah ketemu untuk sepakat tidak di online kan," ujar Ari dalam rilis kepolisian pada Sabtu (19/11/2023).

Sesampainya di Gunung Putri Kabupaten Bogor, pada saat itu pula pelaku langsung menarik korban dan mengikat wajar serta kedua tangan dan kakinya dengan menggunakan tali dan lakban. Kedua pelaku berencana akan beristirahat di sebuah minimarket yang ada di Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi.

Saat selesai istirahat dan mencari tempat untuk membuang korban, mobil yang rencananya akan dibawa kabur oleh kedua pelaku tiba-tiba mati mesin dan ditinggalkan oleh kedua pelaku.

"Rencana dari para pelaku ini akan membuang korban ke salah satu tempat. Ternyata ketika akan dibuang korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, pelaku kebingungan kemudian jalan terus hingga sampailah di Cireunghas di parkiran minimarket, kemudian pelaku ketika mau membawa mobil korban ternyata kendaraan mengalami trouble tidak bisa dibawa sehingga oleh pelaku ditinggalkan," terang dia.

 


Pelaku Terekam CCTV

Mobil korban yang akan dicuri pelaku pembunuhan sopir taksi online jasadnya dibuang di Kecamatan Cireunfhas Kabupaten Sukabumi (Liputan6.com/Fira Syahrin).

Sebelum dinyatakan buron oleh pihak kepolisian, aksi kedua pelaku saat meninggalkan jasad korban pembunuhan di dalam mobil itu terekam sebuah cctv. Kedua pria yang terekam cctv terlihat beberapa kali bolak balik membuka pintu untuk memastikan korban.

Salah satu pria dalam rekaman cctv itu terlihat menggunakan kaos berwarna biru. Selain itu, sebuah pakaian dalam perempuan ditemukan dalam mobil, yang ditemukan oleh warga dengan sesosok jasad terikat lakban. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terhadap cctv dan kaos dalam wanita yang ditemukan di dalam mobil tersebut.

"Alhamdulillah dengan kegiatan penyelidikan kerja keras dari satreskrim dan Polsek Cireunghas kemudian dapat mengidentifikasi daripada terduga pelaku yang membawa mobil maupun orang yang diduga sebagai korban pembunuhan dalam minibus tersebut. Kemudian kemarin pada hari Jumat (18/11) kita dapat mengamankan daripada kedua pelaku yaitu JF dan DP ini adalah warga Cijulang kabupaten Pangandaran," jelasnya.

Jasad sopir taksi online itu pun dibawa ke RSUD R Syamsudin SH guna diautopsi. Dari hasil autopsi pada Rabu (15/11) siang, diketahui korban meninggal dunia akibat kekurangan oksigen atau kehabisan nafas. Dokter forensik menyampaikan melalui kepolisian, belum ditemukan secara signifikan luka yang ada di tubuh korban. Namun, dipastikan kematian korban telah lebih dari 24 jam karena kondisi korban yang telah membusuk.

 


Pelaku Datang ke Dukun

Dua tersangka diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota setelah terbukti menghilangkan nyawa seorang sopir taksi online yang dibuang jasadnya di parkiran sebuah minimarket di Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi (Liputan6.com/Fira Syahrin).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan titik terang keberadaan pelaku yang sempat buron ke beberapa kota, sampai Tangerang. Pada saat melakukan penangkapan pun, kedua pelaku berusaha kabur dan melawan. 

"Kemarin pada saat personel yang melakukan pengejaran dan penangkapan bahwa terduga pelaku mencoba melarikan diri dan menghindari petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," terang dia.

Dalam upaya pelariannya, kedua tersangka kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online itu pergi ke beberapa daerah. Salah satunya Garut. Polisi menyebut, bahkan mereka mengaku sempat mendatangi dukun untuk melancarkan aksi pelariannya.

"Sempet ke dukun di Garut disana ke salah satu orang pinter, cuman ternyata Pak Kasat lebih kuat sama Pak Kanit ini lebih kuat. Jadi kebuka lagi. Intinya pelaku udah pergi ke salah satu orang pintar katanya dia untuk menutup biar gak kelihatan," tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian dari kasus tersebut yakni satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Xenia warna putih nopol B 1774 EYF. Kemudian lakban dan juga tali rafia yang digunakan oleh kedua pelaku untuk mengikat korban.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati dan penjara 20 tahun. Kemudian dengan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama adalah 15 tahun.

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya