Penjelasan KPU Tak Hadiri Rapat di DPR hingga Komisi II Kesal

Anggota KPU RI Idham Kholik pun meminta maaf terkait dengan tidak hadirnya seluruh anggota penyelenggara pemilu pada rapat tersebut.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 21 Nov 2023, 09:21 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik menyatakan, KPU bersama Komisi II DPR akan menggelar rapat konsultasi terkait majunya jadwal pendaftaran capres menjadi 10-16 Oktober 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR RI kesal kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena seluruh anggotanya tak menghadiri rapat pada Senin (20/11/2023). Diketahui, kemarin telah diagendakan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Bawaslu, Dirjen Polpum Kemendagri dan DKPP.

Anggota KPU RI Idham Kholik pun meminta maaf terkait dengan tidak hadirnya seluruh anggota penyelenggara pemilu pada rapat tersebut.

"Terkait hal tersebut, kami minta maaf. Mengenai kegiatan KPU di luar negeri, semuanya sudah disampaikan kepada DPR dan Pemerintah," kata Idham saat dihubungi, Selasa, (21/11/2023).

"KPU juga telah mengajukan permohonan agar dapat diundur ke tanggal 22 November 2023," sambungnya.

Idham menjelaskan, seluruh anggota KPU ke luar negeri untuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek).

"Di Hong Kong, saya memberikan bimbingan teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara Luar Negeri kepada 14 PPLN se-Asia Timur dan Asia Tenggara," jelasnya.

"PPLN Hong Hong dan Macau adalah salah satu PPLN dengan DPT sangat banyak yaitu berjumlah 164.691 orang. PPLN Hong Kong juga hampir setiap minggunya mendata pemilih pindahan sebanyak rata-rata 150 orang," sambungnya.

Selain itu, keberadaan dirinya di Hong Kong juga untuk mendiskusikan izin pendirian Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPS LN) di area publik untuk Hong Kong dan Macau yang sampai ini belum terbit dari Pemerintah Tiongkok.

"Pemerintah Tiongkok tidak memberikan rekomendasi untuk mengadakan pemilu pemutaan suara atau pendirian TPS LN di luar premis KJRI (Konsulat Jenderal RI) dengan pertimbangan pada tanggal 13 Februari 2024 masih dalam suasana liburan nasional Chinese New Year," ungkapnya.

"Izin dari Pemerintah Tiongkok hanya diperuntukan TPS LN dalam premis KJRI (Konsulat Jenderal RI)," sambungnya.

Idham menyebut, tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanaan secara simultan dan di setiap tahapan tersebut, terdapat banyak kegiatan teknis yang harus diselenggarakan.

Menurutnya, masyarakat Indonesia sangat memahami jika waktu penyelenggaraan kegiatan tersebut sangat terbatas.

 


Pemungutan Suara di Luar Negeri Dilakukan Lebih Dulu

Petugas menunjukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain itu, terkait dengan kegiatan Bimtek Pemungutan Suara kepada KPU daerah di 38 provinsi dan 514 Kab/Kota yang akan diselenggarakan pada 25-28 November 2023 di Bandung. KPU juga harus mengadakan Bimtek tersebut kepada 128 PPLN (Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri).

"Mengapa Bimtek PPLN tersebut didahulukan, karena di luar negeri pemberian suaranya lebih dahulu yaitu dimulai dari 30 hari sebelum pemungutan suara di dalam negeri. Di luar negeri, selain KPU menyediakan pelayanan pemberian suara di TPS LN yang waktunya lebih awal dari dalam negeri (14 Februari 2024), KPU juga harus menyediakan pelayanan pemberian suara melalui pos dan kotak suara keliling. Itulah yang dinamakan early voting," paparnya.

Berikut daftar peserta Bimtek tersebut:

1. PPLN Hong Kong dan Macau

2. PPLN Beijing

3. PPLN Shanghai

4. PPLN Guangzou

5. PPLN Taiwan

6. PPLN Seoul

7. PPLN Osaka

8. PPLN Tokyo

9. PPLN Singapore

10. PPLN Hanoi

11. PPLN Ho Chi Minh

13. PPLN Vientiane

14. PPLN Yangon

 


Komisi II DPR Geram

Sebelumnya, Komisi II DPR RI merasa geram dengan Komisioner KPU. Sebab, seluruh anggota KPU tengah berada di luar negeri, padahal, pada Senin (20/11/2023) diagendakan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Bawaslu, Dirjen Polpum Kemendagri dan DKPP.

Mulanya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, membacakan surat yang diberikan KPU kepada Komisi II DPR pada tanggal 6 November 2023.

Surat tersebut berisikan permohonan untuk mengadakan konsultasi perihal konsultasi peraturan KPU berdasarkan putusan MA. Namun, saat rapat diagendakan untuk membahas PKPU para komisioner KPU tak ada satu pun yang hadir di DPR RI.

"Nah biasanya pada saat kita membahas atau adanya permohonan konsultasi rancangan peraturan baik itu KPU, Bawaslu semuanya lengkap hadir terutama DKPP, ini tapi hari ini dari KPU tidak ada satu pun yang hadir," kata Doli.

"Nah biasanya pada saat kita membahas atau adanya permohonan konsultasi rancangan peraturan baik itu KPU, Bawaslu semuanya lengkap hadir terutama DKPP, ini tapi hari ini dari KPU tidak ada satu pun yang hadir," kata Doli.

Doli mengatakan, pihaknya baru mendapatkan surat permohonan penundaan rapat konsultasi dari KPU pada Minggu (19/11/2023). Penundaan tersebut, lantaran Komisioner KPU hingga para Sekjen KPU tengah berada di luar negeri.

Hal tersebut, membuat Doli dan anggota Komisi II DPR RI lainnya geram dan menjadi tanda tanya siapa yang bertanggung jawab untuk menjaga di dalam negeri.

"Jadi kami baru menerima surat terimanya hari Minggu permohonan penundaan karena semuanya sedang berada di luar negeri saya enggak tau ya gimana tata cara pengelolaan kantor bisa tidak ada satu pun komisioner termasuk sekjennya enggak ada di dalam negeri," tegas Doli.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka

Infografis Janji KPU Usai Penetapan Pasangan Capres-Cawapres Pilpres 2024. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya