Liputan6.com, Jakarta - Kehebohan di media sosial dipicu aturan face recognition saat proses boarding di Stasiun Bandung mengundang perhatian publik, terutama setelah cuitan dari akun X, sebelumnya Twitter, dengan nama pengguna @fchkautsar pada 19 November 2023. Dalam unggahannya, pemilik akun tersebut mengeluhkan penggunaan teknologi pengenalan wajah yang dinilai memperlambat proses boarding dan terkesan dipaksakan.
Dalam cuitannya, Fachrial, begitu nama si pemilik akun menyampaikan ketidaknyamanan atas penggunaan teknologi pengenanal wajah itu. Ia pun mengkritik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung, Jawa Barat.
Advertisement
"Yang gamau pake face recognition hanya boleh masuk ke area boarding 10 menit sebelum kereta berangkat. Lawak banget @KAI121. Mau maksa ngollect data warga gini amat," tulis akun tersebut membuka utasnya sambil menaut akun resmi PT KAI, dikutip Selasa, 21 November 2023.
Penumpang yang memilih untuk tidak menggunakan face recognition dipaksa menunggu hingga 10 menit sebelum diizinkan memasuki area boarding. Keluhan tersebut mencuat karena banyak penumpang yang menggunakan face recognition tetap mengalami keterburuan waktu akibat antrean pendaftaran yang panjang.
Menurut pemilik akun, penggunaan face recognition tidak berkontribusi signifikan karena sebagian besar penumpang yang memilih opsi ini masih harus terburu-buru untuk mencapai kereta karena antrean pendaftaran yang memakan waktu.
"Katanya 'SOP nya begitu, yg ga pake face recognition hanya bisa masuk 10 menit sebelum kereta berangkat' Yg pake face recognition pun tergopoh-gopoh ke keretanya, karena antrean daftarnya panjang bgt," tambahnya.
Dianggap Diskriminatif
Fachrial juga menyampaikan bahwa penumpang yang telah mendaftar untuk pengenalan wajah seringkali tidak terdeteksi dengan baik. Ujung-ujungnya, mereka harus memindai tiket dan data KTP yang terpasang pada tiket sebagai alternatif.
Dia juga mempertanyakan relevansi pendaftaran Nomor Induk Keluarga (NIK) ketika memesan tiket, terutama jika akhirnya diperlukan pemindaian wajah. "Sayang kali ya, udah pengadaan barang mahal2 kalo usernya sedikit. Jadi dibikin SOP yang diskriminatif terhadap orang yang gamau daftarin wajahnya," ungkapnya.
Dia juga mengekspresikan kekecewaan terhadap petugas yang dianggapnya kurang informatif karena tidak memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan ketentuan, dan seolah-olah memberikan kesan bahwa pemindaian wajah adalah suatu keharusan.
"Pake pengenal wajah gini tuh opsional, tapi petugas yg jaga gatenya SELALU BILANG WAJIB seolah penumpang ga punya pilihan. Buat yg ga ngerti dan ga aware soal keamanan data pribadinya ya pasti bakal langsung daftar. Padahal saat daftar pun ga dijelasin TnC karena antre panjang," tambahnya.
Unek-unek Fachrial ditanggapi warganet lainnya. Mereka juga mempertanyakan soal urgensi penggunaan pengenalan wajah untuk masuk ke area boarding kereta.
"Sampai sekarang masih belum paham fungsinya pake face recognition ini sebenarnya untuk apa ya? @KAI121 Lalu pengelolaan datanya gimana? Apakah ada langkah mitigasi kalau data bocor?" tanya seorang akun di kolom komentar.
Advertisement
Klarifikasi PT KAI
"Wahai @KAI121 ini tidak benar! face recoq boleh jadi salah satu cara, tapi tak noleh jadi satu2nya. tak boleh DISKRIMINATIF. Hak penumpang sama atas dasar sudah bayar! Ini dapat berakibat minat orang turun naik kereta api," ujar salah satu warganet.
"SUMPAH YA GUA TUH ASLINYA GAMAU PAKE FACE2 INII, pas mau scan barcode sama petugas kai nya tuh langsung arahin ke tempat daftar tanpa ngmong gmn2 lngsung mintain ktp 😩👊," cerita salah satu akun.
Unggahan yang dibuat oleh Fachrial tersebut menjadi viral dengan mencapai 4,8 juta tayangan. PT KAI pun merespons protes yang dilayangkan. Mereka menegaskan penumpang kereta dapat mengakses stasiun mulai 1 jam sebelum keberangkatan.
"Dapat kami luruskan bahwa Penumpang yang ingin boarding secara manual, tetap diperbolehkan masuk ke dalam stasiun apabila sudah memasuki 1 jam sebelum keberangkatan," terang akun resmi PT KAI @KAI121, seperti yang dikutip pada Selasa, 19 November 2023.
Pihak kereta juga menjelaskan bahwa mereka tidak memaksa penumpang untuk mendaftarkan face recognition, karena hal tersebut tidak bersifat wajib. "Sehingga penumpang dapat memilih prosedur boarding sesuai dengan keinginan dan kenyamanannya," bubuhnya.
Kesalahpahaman Antara Petugas dengan Penumpang
Manajer Humas PT KAI Daop 2, Mahendro Trang Bawono mengatakan bahwa KAI Bandung belum mewajibkan metode identifikasi pengenalan wajah untuk boarding kereta jarak jauh 20 November 2023.
"Pelanggan KA baik itu yang sudah terdaftar menggunakan sistem pemindaian wajah maupun yang masih menggunakan sistem boarding secara manual, diperbolehkan melakukan boarding mulai dari tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA," kata Mahendro dikutip dari Antara, Selasa, 21 November 2023.
Mahendro menjelaskan bahwa kejadian tersebut karena kesalahpahaman antara petugas KAI dengan penumpang dalam menyampaikan mengenai aturan boarding di Stasiun Bandung.
"PT KAI Daop 2 Bandung menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan tersebut. Hal tersebut, tentunya menjadi masukan bagi kami agar dapat memberikan sosialisasi dan edukasi kepada petugas kami di lapangan terkait aturan boarding yang kami terapkan di Stasiun Bandung," katanya lagi.
Pihaknya telah menerapkan kebijakan pada 1 Oktober 2023 khusus di pintu utara Stasiun Bandung bagi penumpang yang telah teregistrasi oleh layanan pengenalan wajah untuk melakukan proses boarding. "Bagi pelanggan KA yang belum melakukan atau tidak berkenan melakukan registrasi ‘face recognition’ dapat menggunakan pintu selatan Stasiun Bandung untuk boarding secara manual," kata dia.
Advertisement