Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan beberapa lokasi lain di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur pada Senin, 20 November 2023.
"Senin (20 November), tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Bondowoso, Jatim. Dengan lokasi geledah yaitu rumah kediaman dari para tersangka termasuk kantor Dinas BSBK (Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi) Pemkab Bondowoso," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
Advertisement
Ali mengatakan, dari penggeledahan tersebut tim penyidik menukan catatan aliran uang yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen termasuk catatan aliran sejumlah uang," kata Ali.
Ali menyebut barang bukti itu akan disita untuk kemudian dikonfirmasi kembali kepada para tersangka dan saksi. Nantinya bukti tersebut akan dijadikan alat untuk memperkuat sangkaan pidana terhadap Puji Triasmoro cs.
"Penyitaan dan analisis masih diperlukan untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara dari Tersangka PJ (Puji Triasmoro)dan kawan-kawan," kata Ali.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur pada Minggu, 19 November 2023 kemarin. Dalam penggeledahan, tim penyidik KPK menemukan barang bukti yang diduga bisa memperkuat sangkaan tim penyidik kepada Kajari Bondowoso dan tersangka lainnya.
"Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kerja dan diperoleh dokumen yang terkait perkara yang sedang KPK selesaikan penyidikannya. Segera dari hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud," kata Ali.
OTT KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara pengurusan kasus di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur. Total, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro alias PJ.
"Total empat orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah PJ (Puji Triasmoro), Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, AKDS (Alexander Kristian Diliyanto Silaen), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, YSS (Yossy S Setiawan) pihak swasta/pengendali CV WG (Wijaya Gemilang) dan AIW (Andhika Imam Wijaya) pihak swasta/pengendali CV WG (Wijaya Gemilang)," kata Deputi Penindakan KPK Irjen Rudi Setiawan saat saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
Rudi menambahkan, terkait kebutuhan proses penyidikan, empat orang tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Tim Penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di rutan KPK," jelas Rudi.
Advertisement
Pasal Berlapis
Rudi menjelaskan, kasus berawal dari laporan masyarakat, bahwa AKDS atas perintah PJ melaksanakan penyelidikan terbuka kaitan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik YSS dan AIW.
Selama proses penyelidikan berlangsung, lanjut Rudi, YSS dan AIW mendekati dengan intens AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan. Tujuannya, untuk meminta ‘bantuan’ agar penyelidikan dihentikan.
“AKDS melaporkan pada PJ dan PJ menanggapi serta memerintahkan AKDS untuk dibantu,” ungkap Rudi.
Rudi menegaskan, ‘bantuan’ tersebut terjadi dengan sebuah kesepakatan sejumlah uang dengan nominal total Rp 475 juta. Mengetahui hal itu, KPK langsung bergerak dan berhasil mengamankan uang tunai tunai sejumlah sekitar Rp 225 juta.
“YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi dan telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan,” Rudi menandasi.
Atas perbuatan empat tersangka, KPK menjerat dengan pasal berlapis. Terhadap tersangka YSS dan AIW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk PJ dan AKDS sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Unang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayah (1) ke 1 KUHP.