Liputan6.com, Jember - Polres Jember mengamankan 10 anak di bawah umur dan sejumlah senjata tajam berupa celurit dan golok yang diduga akan digunakan untuk melakukan aksi kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan, hasil pemeriksaan para pelaku mengaku pulang dari acara salawatan. Sedangkan senjata tajam yang dibawanya berdalih untuk melindungi diri jika sewaktu-waktu diserang orang tak dikenal.
Advertisement
“Dari 10 orang pelaku yang diamankan, 6 dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai anak berperkara dalam hukum yang prosesnya masih berlanjut. Mereka terbukti membawa senjata tajam, sesuai melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 51, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Kasatreskrim.
Dari pengakuannya, motif membawa senjata tajam sebatas untuk melindungi diri. Namun ada sejumlah saksi mengatakan, jika pelaku juga sempat mengayunkan-ayunkan senjata tajam di jalan.
“Ada yang melihat senjata tajam yang dibawa pelaku, sempat diayun- ayunkan sehingga cukup membahayakan orang lain. Ahamdulillah berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam yang dibawa segerombolan orang ini,” paparnya.
Dari barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa, dua motor, empat senjata tajam jenis clurit, golok maupun pisau, satu buah pipa air warna putih panjang 80cm.
Serta satu bendera atribut sholawat, tiga buah kaos atribut, satu buah tas hitam gambar tengkorak serta dua unit Hand phone.