Jelang Pengumuman UMP 2024, Buruh Gelar Demo di Balai Kota Jakarta

Pemprov DKI Jakarta akan mengumumkan kenaikan UMP 2024 pada Selasa 21 November 2023 sore ini. Pengumuman kenaikan UMP 2024 ini disambut aksi demo buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Nov 2023, 14:05 WIB
Ketua DPD FSP LEM SPSI Yusup Suprapto mengikuti aksi demo bersama sejumlah massa buruh dari berbagai kelompok di depan Balai Kota DKI Jakarta. Para buruh ini mendorong agar UMP Jakarta 2024 naik sebesar 5,6 persen. (Merdeka.com/Lydia Fransisca)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah kelompok buruh menggelar aksi demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023). Aksi demo buruh ini dilakukan menjelang pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada Selasa sore.

Massa buruh terlihat membawa atribut dan mengibarkan bendera kelompoknya masing-masing. Polisi juga telah berjaga untuk mengamankan aksi demo buruh ini.

Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Yusup Suprapto mengatakan, demo ini bertujuan untuk mendorong Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan UMP Jakarta 2024 naik menjadi Rp5,6 juta.

"Ini demo kita untuk memberikan support kepada Bapak Pj Gubernur kita, untuk menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2024. Apa bentuk support-nya? supaya beliau bisa menetapkan ump itu yang berkeadilan, betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat buruh DKI Jakarta," kata Yusup kepada wartawan.

Yusup pun menyinggung soal kenaikan UMP DKI 2023. Kala itu, Heru bisa menaikkan UMP sebesar 5,6 persen.

"Tahun lalu saja beliau berani menetapkan kenaikan nya itu 5,6 persen. Tahun lalu. Artinya kami berharap beliau bisa memberikan kenaikan yang pantas sebagaimana usulan dari serikat pekerja, serikat buruh, itu kenaikannya itu di angka ump nya Rp5,6 juta, ya," ujar Yusup.

 


UMP 2024 Jakarta Diumumkan Selasa Sore

Massa dari berbagai elemen buruh menggelar aksi demo di depan Balai Kota DKI Jakarta. Para buruh ini mendorong agar UMP Jakarta 2024 naik sebesar 5,6 persen. (Merdeka.com/Lydia Fransisca)

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bakal mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada Selasa (21/11/2023) sore.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, ia bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024 sore nanti.

"Nanti sore Kepgubnya keluar," kata Heru kepada wartawan di Jakarta Pusat.

Heru juga memastikan, besaran UMP tahun depan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Dalam skema perhitungan itu, Pemprov DKI merekomendasikan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381. Nominal ini bertambah Rp165.583 atau 3,378 persen dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.

"Ya tentunya pemerintah berdasarkan PP 51 tahun 2023," tambah Heru.


Kenaikan UMP Jakarta Versi Pengusaha

Karyawan perkantoran berjalan kaki bergegas pulang di Kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI pada 2023 sebesar 5.6 persen menjadi Rp 4,9 juta . ditolak pengusaha dan buruh. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman menilai rumus penghitungan upah saat ini sudah tepat. Dalam hitungannya, didapat Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta naik di bawah 4 persen.

Nurjaman menegaskan, angka UMP Jakarta 2024 itu jadi yang paling tepat bagi semua pihak. Baik itu pengusaha dan pekerja. Rumusan penentuan upah merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomot 51 Tahun 2023 sebagai pengganti PP 36 Tahun 2021.

"Kalau kami, kami Apindo berkeyakinan bahwa PP 51 itu adalah jalan terbaik untuk kita semuanya, untuk pekerja, untuk para pengusaha," ungkapnya kepada Liputan6.com, Senin (20/11/2023).Nurjaman menguraikan, kenaikan UMP DKI Jakarta usulan pengusaha tak lebih dari 4 persen. Lantaran, ada nilai alpha sebagai indeks tertentu yang digunakan adalah 0,2. Dalal PP 51/2023 sendiri diatur nilai alpha kisaran 0,1-0,3.

Dia mengaku, pengusaha tetap perlu mengeluarkan alokasi untuk upah lebih banyak dengan mengacu pada rumusan tersebut. Sebetulnya, kata dia, penghitungan upah lebih nyaman menggunakan aturan sebelumnya di PP 36/2021.

 


Pengusaha dan Buruh Belum Sepakat Soal UMP 2024

Ratusan buruh dari FSMPI dan Perwakilan Daerah KSPI terlibat saling dorong dengan polisi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Walau di sisi lain bagi para pengusaha itu kan ini (kenaikan upah) jadi biaya, tetap ada kenaikan. Nyamannya dengan PP 36, tapi kan ada gejolak, demo dan lain sebagainya, makanya pemerintah berinisiatif kembali untuk merubah atau revisi sebagian PP 36," tuturnya.

Perlu diketahui, kelompok pengusaha dan buruh belum sepakat hitung-hitungan kenaikan UMP 2024 di DKI Jakarta. Utamanya, karena berbeda cara dan rumus penghitungannya. Kelompoo buruh masih bersikukuh menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 15 persen.

"Ada cara menterjemahkan daripada regulasi (UMP 2024) itu yang berbeda, padahal sudah jelas di PP 51, (penentuan angka) alpha sudah jelas semua. Tapi sayang teman-teman tidak sepaham, tidak mau ya untuk memakai alpha yang ditetapkan oleh regulasi," tutur Nurjaman.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya