Kasus Penganiayaan, Polisi Sebut Belum Ada Upaya Damai Antara Leon Dozan dengan Rinoa Aurora

Kepolisian menegaskan, kasus penganiayaan artis Leon Dozan terhadap pacarnya Rinoa Aurora Senduk belum ada kesepakatan damai.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Nov 2023, 15:11 WIB
Leon Dozan

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian menegaskan kasus penganiayaan artis Leon Dozan terhadap Rinoa Aurora Senduk belum ada kesepakatan damai. Leon masih dalam penahanan kepolisian pascaditetapkan menjadi tersangka atas kasus yang menyeretnya.

"Belum ada perdamaian," ucap Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).

Chandra menerangkan, bila memang ada upaya dalam antara kedua belah pihak yang berseteru, tentu akan difasilitasi melalui jalur damai atau Restorative Justice (RJ). Adapun RJ tersebut dapat disampaikan oleh salah satu pihak baik secara lisan maupun surat.

Namun kata Chandra, hingga sejauh ini belum ada upaya damai yang disampaikan ke pihaknya.

"Secara tertulis sih belum ada permohonan untuk diadakan restorative justice," terang dia.

Aksi penganiayaan Leon berakhir di tangan kepolisian pasca viral penganiayaan terhadap pacarnya, Aurora. Aksi penganiayaan dilaporkan oleh Aurora sejak 8 November lalu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut penganiayaan tersebut lantaran, Leon mengaku cemburu terhadap kekasihnya usia melihat chat dengan pria lain. Padahal keduanya telah menjalani hubungan asmara sejak Oktober 2022 lalu.

"Ada rasa cemburu sehingga tersangka melakukan penganiayaan, kekerasan terhadap korban," kata Susatyo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).


2 Kali Penganiayaan di Tempat Berbeda

Leon Dozan ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan terhadap Riona Aurora Senduk, kekasihnya.

Susatyo menerangkan, aksi penganiayaan itu dilakukan oleh Leon terjadi sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda. Pada lokasi yang pertama yakni terjadi pada 30 September 2023 lalu bertempat di sebuah Mall Cinere.

Sementara kejadian yang kedua terjadi belum lama ini di kawasan Jakarta Pusat.

"Yang kedua adalah pada tanggal 7 November 2023, TKP-nya adalah di kediaman korban di Jalan Biak, Gambir, Jakarta Pusat," bebernya.

Akibat penganiayaan itu, menyebabkan Aurora mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya berdasarkan hasil visum. Kapolres Jakarta Pusat itu menyebut korban dianiaya mulai dari dipukul hingga dipiting seperti dalam video yang beredar.

"Pake tangan, menarik, memiting dan sebagainya sehingga berdasarkan hasil visum terdapat bekas luka pada korban," jelasnya.


Penghinaan Terhadap Polri

Dihadapan awak media, Leon juga mengungkapkan rasa penyesalan karena mengina institusi Polri. [Foto: KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya]

Tidak hanya itu, Leon juga dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap institusi Polri seperti dalam video yang viralnya. Di video tersebut nampak tersangka menantang agar dirinya ditangkap.

Susatyo menyebut hal itu diucapkan tersangka karena dalam kondisi emosi ketika menganiaya pacarnya.

"Selain itu, terhadap ucapan yang disampaikan oleh tersangka yang menghina institusi Polri, kami hari ini juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri," pungkas dia.

"Itu dibawa faktor emosi karena yang bersangkutan cemburu dan sebagainya karena korban ingin melaporkan ke polisi kemudian tersangka menantang untuk korban melaporkan dengan semua ungkapan-ungkapan pada institusi Polri," sambungnya.

Atas perbuatannya, Leon dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun dan Pasal 207 KUHP atas penghinaan terhadap institusi Polri dengan ancaman pidana penjara satu tahun.

 

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Kejahatan Siber (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya