Liputan6.com, Jakarta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 naik sebesar 6,13 persen atau Rp 125.000. Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244, yang sebelumnya 2023 sebesar Rp 2.040.244.
Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Advertisement
Khofifah meminta kepada perusahaan dan pengusaha tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan kenaikan UMP Jatim 2024. Bagi perusahaan yang kesulitan dan tidak mampu, bisa mengajukan usulan penangguhan.
"Semoga pemulihan ekonomi yang terus tumbuh ini memberi dampak baik bagi dunia usaha, dunia industri yang muaranya akan memberikan kesejahteraan bagi pekerja," ujarnya, Selasa (21/11/2023).
Khofifah menjelaskan, kenaikan UMP 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Kenaikan UMP Jatim 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujarnya, Selasa (21/11/2023).
Terkait perhitungan Upah Minimum 2024, Khofifah menerangkan, semuanya menggunakan formula sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Dengan menggunakan data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, sebagai dasar perhitungan penyesuaian Upah Minimum, baik UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
Data-data yang dipergunakan dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 antara lain rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi sebesar Rp 1.323.486.
Pemerintah juga melihat rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53 hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi sebesar 1,66.
Data Pertumbuhan Ekonomi
Selain itu, terdapat pula data pertumbuhan Ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022+Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021+Triwulan I, II, III 2022) menurut provinsi sebesar 4,96 persen. Selanjutnya, data inflasi gabungan September 2022 sampai September 2023 menurut provinsi sebesar 3,01 persen.
Gubernur Khofifah menegaskan, keputusan naiknya UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen ini telah memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur.
"Atas kenaikan UMP ini diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," harapnya.
Khofifah menjelaskan, dalam prosesnya anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pekerja mengusulkan besaran nilai UMP Jatim Tahun 2024 dinaikkan sebesar Rp 210.000. Dengan demikian usulan besaran UMP Tahun 2024 adalah Rp 2.250.244,30.
Advertisement
Pengusaha Usulkan Perhitungan UMP 2024 Gunakan Rumus dari Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023
Sedangkan, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha mengusulkan perhitungan UMP Tahun 2024 menggunakan rumus dari Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023, dengan menggunakan nilai alpha minimal 0,1 atau Rp 71.530,97. Sehingga besaran UMP Tahun 2024 adalah Rp 2.111.775,27.
Sementara, anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pemerintah dan Akademisi mengusulkan penetapan UMP Jawa Timur Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Untuk itu, Khofifah menekankan, ketetapan UMP Jatim 2024 telah melalui berbagai proses yang melibatkan banyak pihak. Termasuk menampung seluruh aspirasi baik dari sisi pengusaha maupun dari sisi pekerja.
Sekaligus, lewat pertemuan tokoh Serikat Pekerja di Jatim untuk mengkonsolidasikan serta mengkomunikasikan tuntutan yang disampaikan terkait nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi.
"Terhadap kondisi tersebut dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di Jawa Timur, serta kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Jawa Timur, maka kenaikan UMP Tahun 2024 dengan nilai kenaikan sebesar Rp 125.000,- atau 6,13 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30," tegasnya.