Liputan6.com, Jakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 di Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan Rp 2.809.915 atau naik 3,67 persen dari UMP 2023 sebesar Rp 2.710.493. Penetapan UMP 2024 itu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang fluktuatif dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
Selain itu, penetapan UMP 2024 berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang dimuat dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Advertisement
Demikian disampaikan Penjabat Gubernur Sumatera Utara Hassanudin setelah Rapat Koordinasi Penetapan UMP di Medan, Selasa (21/11/2023), dikutip dari Antara.
"Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Pemprov Sumut. Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut, juga merupakan indikator penetapan UMP yang menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023," kata Hassanudin.
Pemprov Sumut juga akan membentuk tim monitoring untuk memastikan struktur upah itu berlaku di semua perusahaan yang ada di Sumut.
"Kita akan bentuk tim monitoring untuk memastikan ini diterapkan dan untuk kabupaten/kota sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing, tetapi tetap mengacu pada peraturan-peraturan yang ada,” ujar Hassanudin.
Hassanudin menuturkan, setelah diputuskan akan disampaikan pemerintah pusat, secara regulasi Upah Minimum diumumkan serentak pada Selasa, 21 November 2023.
"Secara regulasi, gubernur se-Indonesia tanggal 21 November 2023, sesuai dengan PP 51 Tahun 2023 seluruh gubernur, dengan menetapkan UMP,” ujar dia.
Hassanudin juga menastikan Pemprov Sumut bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) akan terus berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Sumut untuk kuartal II sebesar 4,94 persen dan inflasi sebesar 2,15 persen (yoy) pada September 2023.
“Kita akan terus berupaya mengendalikan inflasi bersama dengan pemangku kepentingan lainnya sehingga bahan-bahan pokok bisa dijangkau pekerja kita. Saya juga sarankan kepada pekerja agar bergabung dengan koperasi, sehingga mudah dijangkau program-program pemerintah seperti operasi bahan pangan, pelatihan, dan lainnya,” tutur dia.
Pengusaha Tak Patuh Bayar UMP 2024, Siap-Siap Dicabut Izin Usahanya
Sebelumnya ditetapkan, sejumlah daerah sudah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2024. Di antaranya seperti Jawa Timur yang dinyatakan naik 6,1 persen menjadi Rp 2.165.244. Terbaru, Jawa Barat juga sudah menyatakan kenaikan UMP 2024 sebesar 3,57 persen menjadi Rp 2.057.495.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali mengingatkan gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota harus ditetapkan oleh gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.
"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya diundang-undangkan pada 10 November 2023," kata Menaker Ida Fauziyah dalam Rakornis tentang "Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024" bersama Mendagri Tito Karnavian di kantor Kemendagri Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Menaker menegaskan penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah.
Advertisement
Ada Sanksi
Bahkan Ida Fauziyah mengaku telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51 Tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.
"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, akademisi atau pakar, " ujar Menaker.
Sanksi Ancam Pengusaha Tak Patuh
UMP 2024 yang sudah diumumkan ini sudah menjadi kesepakatan baik dari pengusaha dan buruh, serta pemerintah. Untuk itu, semua harus patuh menjalankan pada 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menjelaskan bahwa para pengusaha harus mengikuti kebijakan kenaikan upah ini, karena keputusan ini telah disepakati.
"Kalau tidak disetujui kenaikan dari pemerintah, ya ada sanksi. Harusnya tetap dibayarkan, mereka harus sepakat dengan keputusan. Sanksinya memungkinkan pencabutan, dengan ada tahapan mediasi segala macam. Tapi yang jelas kita ingin industri mendukung ekonomi jabar," ucapnya.
Landasan Penetapan UMP 2024
Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.
Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," katanya.
Adapun menaker memberikan apresiasi kepada para Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kapolda, KABINDA dan para Kadisnaker serta Dewan Pengupahan Daerah atas dukungan dan kerja keras dalam mengawal dan menyukseskan penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
Advertisement