Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) penanganan Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan tim penyidik pada beberapa waktu lalu. Ali Fikri belum bersedia merinci hari dan tanggal pastinya penggeledahan.
Advertisement
Namun, Ali menyebut tim penyidik mengobok-obok gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga kantor pusat Krisis Kesehatan Kemenkes.
"Lokasi tersebut di antaranya adalah kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
Ali mengatakan, dari penggeledahan itu tim penyidik menemukan transaksi keuangan yang diduga kuat berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK. Selain transaksi keuangan, tim penyidik juga menemukan bukti pembelian barang yang bernilai ekonomis.
"Dari proses kegiatan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak, termasuk adanya transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali.
Ali mengatakan, barang bukti itu akan disita untuk kemudian dikonfirmasi kembali kepada para tersangka maupun saksi yang relevan. Ali berharap barang bukti ini akan menguatkan sangkaan pidana kepada para tersangka.
"Pendalaman lanjutan melalui penyitaan dan analisis atas temuan tersebut segera dilakukan untuk kemudian dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk para tersangka," kata Ali.
KPK Usut Korupsi di Kemenkes Terkait Pengadaan APD Covid-19
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dugaan korupsi itu yakni terkait pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kemenkes saat pandemi Covid-19.
Bahkan, KPK sudah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tingkat penyidikan.
"Ya sudah ada, itu sprindik (surat perintah penyidikan) juga sudah kita tanda tangani," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023) malam.
Alex tak menampik dalam penyidikan kasus ini pihaknya sudah menentukan pihak yang akan bertanggung jawab. Hanya saja Alex belum bersedia membeberkan nama tersangka dalam kasus ini.
"Kita sudah menetapkan tersangka," kata Alex.
Alex juga belum bersedia menjelaskan lebih lanjut soal dugaan rasuah pengadaan APD Covid-19 di masa pandemi tersebut.
"Nama-namanya (tersangka) sudah ada semua, cuma saya lupa," ucap Alex.
Advertisement
Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut kasus ini diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar. Nilai kerugian itu masih terus ditelusuri oleh pihak lembaga antirasuah.
"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Terkait pengadaan APD Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi.
PN Jaksel memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) dr Budi Sylvana MARS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB).
Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis, 22 Juni 2023.
Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian APD PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19. Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kemenkes dan BNPB sebesar Rp316 miliar.
"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel.