Pekerja saat melintas trotoar di kawasan Jend Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pemrov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.38 (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Jumlah tersebut naik sekitar Rp 165.583 dari UMP 2023 yang sebesar Rp 4.901.798. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Keputusan tersebut diambil dalam setelah sidang yang dilakukan Dewan Pengupahan, Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pemerintah menetapkan UMP 2024 sesuai formulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kenaikan UMP 2024 bertujuan menjaga supaya para pekerja tidak terjebak dalam kemiskinan karena upah murah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)