Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut si kembar Rihana Rihani 5 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar terkait kasus penipuan jual beli iPhone murah. Adapun ini dibacakan saat lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
JPU menilai, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan menyebarkan berita bohong yang menyesatkan, sehingga mengakibatkan kerugian untuk konsumen dalam transaksi elektronik tersebut.
Advertisement
“Sebagaimana pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dan dakwaan alternatif ketiga penuntut umum," kata JPU, Mega Sari, di PN Tangerang, Selasa (21/11/2023).
“Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda 1 miliar rupiah,” lanjutnya.
JPU juga memaparkan, apabila terdakwa tidak dapat membayar denda Rp1 miliar, maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama satu tahun.
“Ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun, dikurangan masa penangkapan dan penahanan,” katanya.
Didakwa Melakukan Penipuan
Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa si kembar Rihana-Rihani telah melakukan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan para korban merugi Rp 8,5 miliar.
Kedua terdakwa juga didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Rihana-Rihani telah melanggar pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penggelapan dan Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Advertisement