Liputan6.com, Lampung - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pelajar yang nekat merudapaksa anak di bawah umur.
Pelaku itu berinisial RO (16) warga Kecamatan Kemiling, kota setempat. RO dringkus polisi di rumahnya, pada Selasa (21/11/2023).
Advertisement
Kasus kekerasan seksual itu itu terungkap berawal ketika ibu korban yang curiga putrinya tidak pulang ke rumah .
"Korban berinisial R (16) ini beberapa hari tidak pulang kerumahnya, kemungkinan ketakutan. Saat pulang, orangtuanya bertanya kepada korban," kata Wakasatreskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Toni Suherman kepada wartawan, Selasa (21/11).
Kemudian, AKP Toni melanjutkan, korban menceritakan kepada ibunya bahwa R telah disetubuhi oleh pelaku yang merupakan pacarnya.
"Jadi korban dan pelaku baru pacaran selama satu minggu, lalu korban diajak pelaku ke rumahnya yang berada di Sumber Agung, Kemiling," tutur Antoni.
Saat sampai di rumah pelaku, korban awalnya menolak ajakan RO, tetapi karena dipaksa dan dijanjikan bakal dinikahi R kemudian menuruti nafsu bejat pelaku.
Toni mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 1 kali.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.