UMP Gorontalo 2024 Naik Sedikit Jadi Rp3.025.100, Sudah Sesuai Harapan Para Buruh?

Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi menetapkan UMP Gorontalo 2024 naik cuma 1,19 persen menjadi Rp3.025.100.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 22 Nov 2023, 09:49 WIB
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Liputan6.com, Gorontalo - Pemerintah Provinsi Gorontalo merilis Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 senilai Rp3.025.100. Angka itu naik hanya 1,19 persen dibandingkan tahun 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Wardoyo Pongoliu menjelaskan, penetapan UMP 2024 tertuang dalam SK Gubernur Gorontalo Nomor 446/32/XI/2023 tanggal 21 November 2023. Penetapan melalui proses panjang dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Gorontalo.

“Penetapan ini secara berjenjang telah melalui tahapan proses yang panjang dan telah mengakomodir pihak buruh dan pengusaha sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan,” kata Wardoyo, Selasa (21/11/2023).

Mantan Kepala Biro Humas dan Protokol itu berharap UMP bisa diterapkan oleh perusahaan khususnya perusahaan berskala menengah dan besar. Perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan iklim dunia usaha menjadi pertimbangan penetapan UMP.

Jika dibandingkan dengan beberapa provinsi lain di pulau Sulawesi, UMP Gorontalo tahun 2024 berada di urutan ketiga tertinggi di bawah Sulawesi Selatan Rp3.434.298 dan Sulawesi Utara Rp3.545.000. Ada juga Sulawesi Barat Rp2.914.958 dan Sulawesi Tenggara Rp2.885.964.

“Rata rata kenaikan UMP Sulawesi di angka 1-2 persen. Provinsi Sultra yang paling besar kenaikannya 5,09 persen namun nilainya “hanya” Rp2.899.472,” beber Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo itu.

Selanjutnya SK Gubernur Gorontalo tentang UMP ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja lebih dari satu tahun diharapkan bisa dibayarkan lebih dari UMP dengan menggunakan Struktur Skala Upah.

Simak juga video pilihan berikut:


Harapan Buruh

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat menggelar aksi menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Dalam aksinya, massa buruh juga menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan PHK dengan ancaman resesi global. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sementara itu, dengan adanya kenaikan UMP tersebut, pemerintah diminta untuk menekan perusahaan untuk bisa menetapkan keputusan tersebut. Sebab, masih banyak perusahaan di Gorontalo yang tidak menerapkan UMP.

"Tidak ada gunanya saya rasa ketika pemerintah menaikan UMP. Banyak perusahaan yang mengabaikan itu, perusahaan memberikan upah sesuka mereka," kata salah satu karyawan yang namanya tidak mau disebutkan.

Menurutnya, jika kenaikan UMP di Gorontalo hanya sekedar seremonial dan tidak memberikan dampak kepada buruh atau pekerja. Buktinya tidak semua perusahaan atau lapangan pekerjaan di Gorontalo yang formal menerapkan UMP.

"Bayangkan UMP Gorontalo terus naik dalam kurun dua tahun ini. Gaji kami tak pernah naik dan bisa dibilang sangat jauh dari UMP," ujarnya.

"Kami berharap pemerintah tidak hanya sekedar mengumumkan ini. Akan tetapi bisa menekan perusahaan atau tempat pekerjaan lain untuk bisa menerapkan UMP," ia menandaskan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya