Liputan6.com, Surabaya - Sekretaris PERDA Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim Jazuli mengungkapkan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim sebesar 6,13 persen atau Rp125.000 pada tahun 2024, tidak layak dan belum memenuhi rasa keadilan bagi buruh.
Menurutnya, angka tersebut dinilainya tidak mempertimbangkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun ini maupun prediksi di tahun depan. Kenaikan tersebut dinilai tidak menggunakan formulasi yang ada di PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Advertisement
"Menjelang penetapan UMK tahun 2024 kami memperingatkan gubernur dalam menetapkan UMK agar memperhitungkan nilai inflasi tahun ini sebesar 3,01 persen dan pertumbuhan ekonomi tiap-tiap kabupaten/ kota tahun berjalan," ujarnya, Selasa (21/11/2023).
Selain itu, Jazuli mengingatkan perhitungan itu juga harus melihat prediksi nilai inflasi tahun 2024 sebesar 2,8 persen. Selanjutnya, perdiksi nilai pertumbuhan ekonomi tahun 2024 sebesar 5,2 persen.
"Sehingga kami menghendaki kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 15 persen atau rata-rata untuk daerah Ring 1 sebesar Rp 677.580,36," ucapnya.
Untuk mengawal tuntutan kenaikan UMK tahun 2024 tersebut, serikat pekerja yang tergabung dalam aliansi GASPER dan Partai Buruh Jatim berencana aksi demonstrasi besar-besaran pada 30 November 2023 yang dipusatkan di kantor Gubenur Jawa Timur.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jatim 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000. Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244,30, yang sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.
Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Perhitungan UMP
Khofifah menjelaskan, kenaikan UMP Tahun 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujarnya di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
"Dimana dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu," jelas Khofifah melanjutkan.
Advertisement