Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 5.067.381. UMP DKI Jakarta naik sebesar Rp 165.583 dari UMP DKI 2023 Rp 4.901.798.
Advertisement
Besaran UMP DKI 2024 ini dimuat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 yang diteken Heru pada Senin, 21 November 2023.
Pada Kepgub tersebut, Heru mengatakan UMP DKI 2024 sebesar Rp Rp 5.067.381 mulai berlaku terhitung mulai 1 Januari 2024. "Dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun," demikian bunyi diktum kedua Kepgub tersebut, dikutip Selasa (22/11/2023).
Oleh sebab itu, pengusaha diminta wajib menyusun dan menerapkan struktur danskala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Adanya Kepgub ini, mulai 1 Januari 2024 pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi atau UMP DKI 2024 yang sudah ditetapkan.
"Pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktumkesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah," bunyi Kepgub tersebut.
Pada Kepgub disebutkan, perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran upah bagi pekerjanya bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui, penetapan UMP DKI 2024 didasarkan pada evaluasi sidang Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sidang Dewan Pengupahan telah dihelat pada Jumat, 17 November 2023 di Balai Kota DKI Jakarta. Sidang sempat berjalan alot karena dewan pengupahan dari unsur pengusaha tak sependapat dengan unsur buruh dalam merumuskan besaran UMP.
Usulan Unsur Buruh
Berdasarkan berita acara keputusan sidang dewan pengupahan, pertama, unsur organisasi pengusaha memberi usul besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dengan menggunakan alfa 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi Jakarta, pengusaha ingin UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068.
Kedua, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran UMP Jakarta 2024 naik sebesar 15 persen dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta (1,89 persen) ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta (4,96 persen) ditambah indeks tertentu (8,15 persen) menjadi sebesar Rp 5.637.068.
Ketiga, unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2023 berdasar formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp 5.067.381.
Advertisement