Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemerasaan SYL

Padahal dari hasil gelar perkara, Polda Metro Jaya menaikan status pekara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Nov 2023, 09:11 WIB
Beredar foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri bertemu dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih bergulir.

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum juga menetapkan seorang pun menjadi tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak beralasan, analisa dan evaluasi atau Anev masih belum rampung.

"Saat ini tim penyidik masih melakukan anev dan konsolidasi untuk menentukan langkah tindak lanjut penyidikan," kata Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (22/11/2023).

Ade mengatakan, Anev dilakukan bersama tim penyidik gabungan meliputi Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri serta Tim Penelusuran dan Pemulihan Aset atau PPA Dittipidkor Bareskrim Polri dan Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dia mengatakan, selambat-selambatnya pada hari ini sudah ada kesimpulan dari Anev tersebut. Saat disinggung mengenai gelar perkara penetapan tersangka, Ade pun belum bersedia menjawab.

"Nanti perkembangan sidik akan kami infokan," tandas dia.

Perkara ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.

Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.

Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikan status pekara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.


Tak Ada Kendala

Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK Firli Bahuri dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021 bebas dari intimidasi. Meskipun, kasus ini berkaitan dengan pimpinan KPK dan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Polri menjamin bahwa proses penyidikan yang dilakukan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan, intimidasi atau apapun juga," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (15/11/2023).

Ade Safri pun mengklaim pihaknya tidak ada kendala dalam mengusut kasus ini. Ia mengatakan semuanya berjalan sesuai rencana sejak kasus dinaikkan ke tahap penyidikan 9 Oktober, atau sekitar 1 bulan 4 hari.

“Tidak ada kendala sama sekali dalam penyidikan yang dilakukan,” ujarnya.

Total sudah ada 94 saksi dan saksi ahli diperiksa. Polisi meminta keterangan puluhan saksi guna membuat kasus dugaan, korupsi dan gratifikasi terang benderang.

"Telah dilakukan pemeriksaan sampai dengan hari Senin kemarin tanggal 13 November 2023 sebanyak 86 orang saksi dan 8 orang ahli," kata Ade Safri.

Meski begitu, sampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus yang telah dinaikan ke tahap penyidikan, sesuai Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

Infografis Drama Syahrul Yasin Limpo dan Dugaan Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya